Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MUI Respons Usulan DPR soal Alat Bantu Seks di Lapas: Itu Hukumnya...

MUI Respons Usulan DPR soal Alat Bantu Seks di Lapas: Itu Hukumnya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI memberikan nasihat kepada Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan menyarankan agar pernyataan tersebut dicabut.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyayangkan munculnya wacana penyediaan alat bantu seks bagi penghuni Lapas yang belum memiliki pasangan. Menurutnya, gagasan tersebut tidak semestinya disampaikan oleh seorang wakil rakyat di ruang publik.

“Saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terutama oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” ujar Kiai Muiz Ali, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Video Pria Diduga Nyabu di Lapas Depok Bikin Geger, Rutan Bilang Gini

Kiai Muiz Ali menilai anggota DPR sebagai pejabat negara sekaligus representasi masyarakat perlu lebih bijak dan berhati-hati ketika menyampaikan gagasan kepada publik.

Ia juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan biologis menggunakan alat bantu seksual atau mainan seks merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. 

“Itu haram hukumnya,” tutur dia.

Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa Islam telah memberikan tuntunan yang jelas dan sesuai dengan fitrah manusia untuk mengendalikan maupun mewujudkan hasrat biologis. Salah satu jalan utama yang ditawarkan adalah melalui pernikahan yang sah.

Namun, bagi seseorang yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan yang menjalani masa hukuman di Lapas, Islam memberikan jalan keluar melalui ibadah puasa untuk membantu meredam hawa nafsu.

Karena itu, Kiai Muiz Ali kembali menegaskan bahwa menyampaikan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang.

Atas dasar tersebut, ia menyampaikan nasihat sekaligus saran terbuka kepada Willy Aditya untuk menarik kembali pernyataannya. Menurut Kiai Muiz Ali, usulan tersebut berpotensi memicu kegaduhan sekaligus dinilai dapat mencederai nilai-nilai moralitas.

“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang menyangkut pencabutan pernyataannya,” kata Kiai Muiz Ali.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seks bagi warga binaan saat membahas sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).

Willy berargumen bahwa warga binaan, terutama mereka yang belum berstatus menikah, tetap memiliki kebutuhan biologis selama menjalani masa pelatihan.

Menurut Willy, gagasan tersebut merupakan bagian dari konsep reintegrasi pemasyarakatan yang ditujukan untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri