Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Guru Besar UGM: MK Mengakui Gibran Tak Punya Bukti Pernah Tamat SMA

Guru Besar UGM: MK Mengakui Gibran Tak Punya Bukti Pernah Tamat SMA Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memang tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Namun bagian paling penting dari putusan tersebut terdapat dalam pertimbangan hukumnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Mochtar (Prof Uceng) mengatakan publik tidak seharusnya hanya membaca amar putusan. Ia meminta masyarakat memperhatikan secara utuh pertimbangan hukum yang disampaikan dalam perkara sengketa terkait syarat pendidikan Gibran.

Baca Juga: PSI Wanti-wanti Kepala Bakom Syahganda: Prabowo Sangat Menghargai Jokowi

"Kalau teman-teman apa mendengarkan secara utuh apa yang disampaikan bukan sekedar di amar tapi juga di pertimbangan hukum, ada hal-hal yang menarik. Ini yang kedua saya mau bilang," ujar Prof Uceng, dikutip Rabu (7/10/2026).

Ia kemudian menyoroti temuan pengadilan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mereka menurutnya mengakui bahwa politikus muda itu tak memiliki bukti pernah tamat menempuh pendidikan SMA.

"Yang pertama hal yang menarik itu mereka mengakui bahwa yang bersangkutan sebenarnya tidak memiliki bukti soal dia pernah tamat sekolah menengah atas dan ini implikasinya besar sekali loh. Ada dua sekurang-kurangnya implikasinya," kata Prof Uceng.

Soal Gibran, pengadilan memang menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan dia memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan bahwa dalam dokumen yang diajukan tidak ditemukan ijazah atau dokumen kelulusan yang dimaksud. Fakta persidangan justru menunjukkan adanya certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades, bukan dokumen ijazah yang menjadi bukti tamat pendidikan setara SMA.

Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat pengadilan dapat membatalkan status politikus muda itu sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

Bagi Prof Uceng, persoalan itu justru memiliki implikasi politik dan hukum yang panjang. Salah satunya berkaitan dengan peluang kembali majunya sosok dari Gibran di 2029.

"Satu implikasi yang pasti adalah artinya dia praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029," tuturnya.

Baca Juga: Heru Soroti Momen Jokowi Temui Prabowo Jelang Putusan MK: Labrakan Itu Sukses Selamatkan Gibran

"Sudah terkunci tuh, karena dia tidak punya ijazah SMA. Kecuali dia bisa segera menunjukkan ijazah SMA-nya," tegasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar