Guru Honorer: Untuk Dapat Rp2 Juta Harus Lewati 11 Tahap, Tapi untuk Wapres...
Kredit Foto: Dok. MK
Guru honorer sekaligus anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, Reza menilai pemerintah menerapkan standar yang berbeda terhadap guru dalam memperoleh hak-hak keuangan mereka.
Menurutnya, para guru harus melalui proses administrasi yang panjang dan berlapis untuk mendapatkan hak finansial yang nilainya relatif kecil. Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden dinilai berjalan tanpa hambatan berarti.
"Siapa yang benci sama gibran? Kita Justru menghargai putusan MK & kita cuma mempertegas, pemerintah menetapkan standar ganda kepada guru," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (7/10).
"Untuk mendapatkan haknya, guru harus melawati segala proses & 11 tahapan verifikasi untuk uang dibawah 2 juta. Tapi untuk wakil Presiden? Semuanya berjalan mulus," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Sementara dokumen berupa certificate of attendance hanya dinilai sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Baca Juga: PSI Sebut Denny Indrayana Berhasil Sebarkan Narasi soal Gibran, Buzzer Ikut Disinggung
Meski menyinggung persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: