Gegara Hal Ini, Gugatan Cerai Sara Wijayanto ke Demian Langsung Dikabulkan Pengadilan
Kredit Foto: Instagram/_demianaditya_
Gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah ketidakhadiran Demian sebagai tergugat dalam dua kali persidangan, hingga hakim menjatuhkan putusan secara verstek pada Kamis (8/10/2026).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan bahwa Demian tidak datang meski telah dipanggil oleh pihak pengadilan. Setelah pemanggilan ulang juga tidak dihadiri, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum putusan dijatuhkan.
"Sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," kata Abid kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Keren! Salinan Ijazah Wapres RI Dipajang Permanen di Kampus Top Dunia
Abid memastikan perkara perceraian pasangan tersebut telah diputus. Majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Sara melalui mekanisme verstek, yakni putusan ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut.
"Sudah diputus. Secara verstek diputus," ujarnya.
Menurut Abid, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dalam Pasal 125 HIR. Ketentuan itu memungkinkan perkara diputus tanpa kehadiran tergugat, sementara Pasal 126 HIR mengatur kesempatan untuk melakukan pemanggilan kembali.
"Itu kan ada peraturan perundang-undangannya Pasal 125 HIR. Nah itu kalau tidak hadir bisa diputus. Tergugat tidak hadir bisa diputus," terang dia.
Dalam proses pembuktian, pihak Sara Wijayanto turut menghadirkan saksi. Abid menjelaskan, alat bukti dalam perkara perceraian tidak hanya berupa keterangan saksi, tetapi juga dokumen tertulis, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta nikah.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya gugatan harta bersama atau gana-gini antara Sara dan Demian, Abid mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, ia menduga perkara tersebut tidak diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian.
"Saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," tambahnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: