Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali dihadapkan pada persoalan hukum yang sangat pelik. Ambisi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memindahkan pusat pemerintahan tersebut kini menjadi sorotan tajam menyusul adanya gugatan resmi terkait minimnya pelindungan hukum bagi warga asli di sekitar area pembangunan.
Gugatan krusial ini dilayangkan oleh Suku Balik dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang 299/PUU-XXIV/2026 menampilkan mereka melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (UU IKN).
Baca Juga: Skenario Ngeri Jika Gibran Dilengserkan: Jokowi Bisa Mengamuk, Kumpulkan Semua Musuh Prabowo
Fokus utama serangan hukum ini tertuju pada Pasal 21. Ia dinilai gagal memberikan garansi perlindungan terhadap hak ulayat warga lokal di Kecamatan Sepaku.
Mantan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Abdon Nababan hadir langsung memberikan kesaksian menohok di hadapan majelis hakim konstitusi. Ia membeberkan bahwa proyek mercusuar ini nyatanya dibangun di atas penderitaan masyarakat lokal yang hak atas ruang hidupnya tidak pernah diakui secara layak.
Abdon membongkar fakta bahwa sebelum adanya proyek tersebut, wilayah adat telah lebih dulu dirampas oleh konsesi sejumlah perusahaan besar atas Hutan Tanaman Industri (HTI). Hadirnya proyek ibu kota negara dinilai bukan membawa perbaikan, melainkan memperparah penderitaan mereka.
"Jadi Suku Balik ini jauh sebelum proyek datang, mereka sebenarnya sudah diambil haknya, dirampas haknya oleh HTI, PT ITCI. IKN ini adalah keberlanjutan perampasan hak," tegas Abdon, dikutip Rabu (14/10/2026).
Selain masalah penguasaan lahan, proses eksekusi proyek juga dinilai menabrak nilai-nilai demokrasi lokal. Pemerintah dituding kerap mengabaikan mekanisme musyawarah kolektif dan lebih memilih negosiasi sepihak yang merugikan komunitas.
"Yang paling utama dari masyarakat adat dalam pengambilan keputusan itu adalah proses, bukan tanda tangan. Proses itulah yang sebenarnya melegitimasi seluruh hasil dari musyawarah adat," ujar Abdon.
Akibat ruang dialog yang kerap ditutup secara paksa oleh pemangku kebijakan, letupan-letupan konflik agraria di lapangan menjadi hal yang tak terhindarkan. Abdon menyoroti pola pendekatan negara yang arogan saat menerbitkan izin-izin proyek di wilayah ulayat.
"Dan yang terjadi kemudian adalah konflik-konflik, karena banyak keputusan berkaitan dengan pihak luar tidak lagi dilakukan lewat proses itu, karena tidak disediakan ruang untuk mereka," tuturnya.
Baca Juga: Bom Waktu Dendam Masa Lalu, Isu Pemakzulan Gibran Dinilai Jadi Pintu Masuk Kehancuran Dinasti Jokowi
Melalui peradilan konstitusi ini, para pemohon mendesak agar majelis hakim berani memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi bagi hak ulayat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar