Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Yakin 100 Persen Ijazah Jokowi Asli, Andi Azwan Akui Tak Pernah Lihat Dokumen Fisiknya

Yakin 100 Persen Ijazah Jokowi Asli, Andi Azwan Akui Tak Pernah Lihat Dokumen Fisiknya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keyakinan Andi Azwan terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak didasarkan pada pemeriksaan langsung terhadap dokumen fisiknya. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara Dokter Tifa itu mengaku tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung, tetapi tetap yakin dokumen tersebut asli.

Pernyataan itu disampaikan Azwan saat bersaksi dalam persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa mengenai keyakinannya, Azwan menegaskan bahwa dirinya percaya sepenuhnya terhadap keaslian ijazah tersebut. Ia mendasarkan keyakinannya pada keterangan institusi yang disebut berwenang menerbitkan dokumen itu.

“Seratus persen saya yakin, karena institusi yang berwenang yang mengeluarkan ijazah tersebut sudah mengatakan itu asli,” ujar Azwan di hadapan majelis hakim.

Namun, ketika menjelaskan sumber informasi yang diperolehnya, Azwan mengakui tidak pernah memeriksa dokumen fisik ijazah Jokowi secara langsung. Ia mengatakan, salah satu informasi yang diterimanya berasal dari unggahan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, di media sosial.

“Ya, saya melihat itu pertama saya mendapatkan juga dari Dian Sandi, ya. Dari Dian Sandi saya mendapatkan itu. Artinya ijazah itu kan dari Dian Sandi yang di-upload itu, ya,” kata Azwan.

Azwan juga menyebut Jokowi pernah memberikan konfirmasi mengenai dokumen yang beredar di publik. Menurutnya, Jokowi menyatakan dokumen tersebut merupakan salinan atau hasil pemindaian ijazahnya.

“Itu kan juga terkonfirmasi oleh Pak Jokowi pada saat itu, 'Iya, itu adalah ijazah fotokopi saya', kan begitu. ‘Scan (ijazah) saya,’ katanya,” tutur Azwan.

Dalam pemeriksaan yang sama, kuasa hukum Dokter Tifa turut menanyakan keterangan mengenai rektor yang sebelumnya disebut memberikan informasi kepada masyarakat terkait ijazah Jokowi. Azwan mengakui bahwa rektor tersebut tidak menunjukkan fotokopi ijazah ketika menyampaikan keterangan.

Baca Juga: Pernah Jadi Tim Sukses Jokowi, Andi Azwan Buka Suara soal Isu Pendanaan Organisasi Petir

“Ya, Rektor tidak menunjukkan fotokopi ijazah,” kata Azwan.

Meski demikian, Azwan berpendapat bahwa institusi yang menerbitkan ijazah merupakan pihak yang berwenang memberikan keterangan mengenai dokumen tersebut. Ia tetap mempertahankan keyakinannya meskipun tidak pernah melihat dokumen fisiknya secara langsung.

Kesaksian Azwan itu disampaikan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa. Jaksa mendakwa Tifa menyebarkan tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu melalui sejumlah unggahan di media sosial.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi. Unggahan tersebut memuat tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana mantan presiden itu.

Jaksa menyebut terdapat lima dari 28 unggahan yang dilihat Jokowi yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 miliknya palsu. Salah satu unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun Dokter Tifa, yang menyoroti sejumlah hal, termasuk sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), serta pernyataan Jokowi mengenai dosen pembimbingnya.

Dalam dakwaan itu, Jokowi disebut tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Jaksa juga menyebut UGM menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

Jaksa mendalilkan unggahan terdakwa telah merugikan nama baik Jokowi. Atas perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa secara primer melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Pernyataan Azwan di persidangan memperlihatkan dasar keyakinan yang ia sampaikan kepada majelis hakim. Namun, pengakuannya tidak pernah melihat ijazah secara langsung tetap perlu dibedakan dari keterangan mengenai dokumen yang diperoleh melalui pihak lain. Persidangan perkara Dokter Tifa pun menjadi forum bagi jaksa dan pihak terdakwa untuk menguji keterangan serta bukti yang diajukan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama