- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Pemprov DKI Terima Hibah Tanah Rp9,66 Miliar dari KPK, Satu Aset Jadi Posko Damkar
Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua aset tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai mencapai Rp9,66 miliar. Salah satu aset tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai posko pemadam kebakaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, dua aset tersebut masing-masing berada di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Aset di Menteng Dalam memiliki luas tanah 240 meter persegi dengan bangunan seluas 59,4 meter persegi. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Batal Pinjam Rp3,4 Triliun, Pemprov Jabar Andalkan APBD 2026
Sementara itu, aset di Kemayoran memiliki luas tanah 234 meter persegi dengan nilai Rp5,36 miliar. Pramono memastikan lahan tersebut akan digunakan untuk menunjang pelayanan pemadam kebakaran.
“Jadi yang di Kemayoran sekali lagi, sudah diputuskan untuk pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Pramono memastikan, Pemprov DKI akan mengelola hibah tersebut dengan sebaik mungkin. Ia juga berharap pengelolaan aset daerah dapat mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Jakarta selama sembilan tahun berturut-turut.
“Selama ini Jakarta selama 9 tahun berturut-turut sudah mencapai WTP, mudah-mudahan ini juga akan terus bisa kita pertahankan,” tutur Pramono.
Pramono turut menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pemberian hibah tersebut. Menurutnya, hibah ini menjadi yang pertama diterima Pemprov DKI Jakarta dari instansi pemberantas korupsi tersebut.
“Dan terakhir, kami menyampaikan terima kasih kepada KPK karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemerintah DKI Jakarta,” pungkas Pramono.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Menurutnya, barang rampasan negara dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah agar aset hasil penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Fitroh.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah