Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

LBH Jakarta Sebut UU Ini yang Jadi Biang Kerok Masalah Karhutla Tak Kunjung Selesai

LBH Jakarta Sebut UU Ini yang Jadi Biang Kerok Masalah Karhutla Tak Kunjung Selesai Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mendesak Presiden dan pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan konkret di tingkat hulu guna menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan yang asapnya kini meluas hingga menyelimuti wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 16 Oktober 2026, sebaran asap dari titik api yang muncul sejak Januari 2026 di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat telah melintasi pulau.

LBH Jakarta menilai imbauan penggunaan masker dan pembatasan aktivitas warga di hilir tidak memadai untuk mengatasi krisis ekologi yang telah memicu korbannya jiwa serta kerusakan lingkungan ini.

LBH Jakarta menilai langkah Kementerian Kehutanan yang mencabut lima Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada September 2026 belum efektif menekan laju kebakaran, terutama pada ekosistem gambut yang rentan.

Kondisi ini diperparah oleh kerangka hukum dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan Pasal 82B ayat (3) UU Cipta Kerja dinilai menggeser sanksi pidana menjadi sanksi administratif, sehingga memperlemah penegakan hukum terhadap korporasi pemegang konsesi.

Selain itu, penyederhanaan izin lingkungan dan pembatasan partisipasi masyarakat dalam penyusunan Amdal turut memperburuk tata kelola lingkungan hidup.

LBH Jakarta mengingatkan pemerintah untuk segera melaksanakan Putusan Citizen Lawsuit (CLS) Udara sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 2560 K/Pdt/2023.

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi serta pemantauan kualitas udara secara terintegrasi dan transparan.

Di sisi lain, LBH Jakarta mengecam langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang melakukan pembatasan atau takedown terhadap konten informasi karhutla di ruang digital. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak atas informasi publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

8 Poin Desakan LBH Jakarta untuk Pemerintah

Atas krisis pencemaran udara dan bencana ekologis yang terjadi, LBH Jakarta menyampaikan delapan tuntutan utama:

- Presiden RI: Memimpin koordinasi lintas kementerian/lembaga dan memastikan pelaksanaan putusan CLS Udara secara nyata.

- Menteri Lingkungan Hidup & Menteri Kehutanan: Meningkatkan pengawasan, mengusut tuntas penyebab kebakaran, serta menindak tegas pihak korporasi yang bertanggung jawab.

- Menteri Kesehatan & Gubernur DKI Jakarta: Memantau risiko kesehatan, memberikan panduan perlindungan bagi kelompok rentan, serta membuka data kualitas udara secara berkala.

- Menteri Komunikasi dan Digital: Menghentikan pemblokiran atau takedown konten informasi karhutla di ruang digital.

- Presiden RI & DPR RI: Segera mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai mengebiri hak masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat