Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Indikasi Rasis, LBH Pelita Umat Sebut Prof Budi Santosa Bisa Diproses Hukum Tanpa Laporan!

Ada Indikasi Rasis, LBH Pelita Umat Sebut Prof Budi Santosa Bisa Diproses Hukum Tanpa Laporan! Kredit Foto: Fajar.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum atas kontroversi tulisan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, Kalimantan Timur Prof Budi Santoso Purwokartiko.

Dalam potongan layar yang tengah viral di ragam media sosial, tampak sebuah tulisan status di akun Facebook-nya. Tulisan memicu kontroversi itu diunggah oleh Prof Budi Santoso pada 27 April 2022 lalu.

Baca Juga: Singgung Islamofobia, Omongan Fadli Zon Gak Main-main Soal Cuitan Prof Budi Santosa, Simak!

Belakangan status itu dipermasalahkan netizen, lantaran dianggap mengandung unsur SARA. Sebab guru besar dari ITK Balikpapan itu menyinggung perihal kalimat yang kerab digunakan dalam ajaran Islam seperti, Insyaallah, Barakallah dan Qadaraallah.

Chandra menilai tulisan Prof Budi Santoso Purwokartiko juga bernada cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan bahwa frasa ‘mahasiswi’ dan frasa ‘menutup kepala ala manusia gurun’ dapat dimaknai seorang wanita timur tengah dalam hal ini adalah muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung.

Baca Juga: Prof Budi Santosa Sebut Perempuan Berjilbab Manusia Gurun, DPR: Sudah Memojokkan Agama Tertentu!

“Pernyataan ini dapat dinilai mengandung perasaan kebencian SARA,” kata Chandra kepada JPNN.com, Minggu (1/5).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: