Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bank Indonesia (BI) memperkirakan kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Langkah ini ditempuh untuk menjaga ketersediaan dana di perbankan, terutama ketika pertumbuhan kredit mulai meningkat, sementara pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) belum sepenuhnya mengimbangi kebutuhan pendanaan.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Firman Mochtar menjelaskan BI menurunkan GWM dari sebelumnya 9% menjadi 7%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan industri perbankan.
Namun, tambahan likuiditas sekitar Rp90 triliun tersebut berasal dari salah satu komponen penurunan GWM, yakni sebesar satu poin persentase.
“GWM-nya 9 kan awalnya, dia menjadi 7 sekarang,” ujar Firman dalam kegiatan Taklimat Media di Gedung Bank Indonesia, Jumat (23/10/2026).
Sementara itu, komponen penyesuaian lainnya berkaitan dengan GWM yang terhubung dengan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Penyesuaian ini bertujuan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya.
Kredit Tumbuh, DPK Belum Mengimbangi
Firman mengatakan, penyesuaian GWM dilakukan setelah BI mencermati kebutuhan pendanaan perbankan yang meningkat seiring pertumbuhan penyaluran kredit.
Di satu sisi, permintaan kredit mulai menguat sejalan dengan aktivitas ekonomi. Namun, pertumbuhan dana pihak ketiga atau simpanan masyarakat yang dihimpun bank belum sepenuhnya sejalan dengan peningkatan kredit.
“DPK-nya, dana pihak ketiga, yang belum pas. Belum pas matching dengan pertumbuhan kredit,” jelas Firman.
Kondisi tersebut membuat BI perlu menjaga kecukupan likuiditas agar perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi, yakni menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit.
Baca Juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75%
Baca Juga: Rupiah Terus Tertekan, BI: Kena Dampak Sentimen MSCI
Baca Juga: Rupiah Tertekan, Ini Alasan BI Tetap Tahan Suku Bunga 5,75%
Selain memperhatikan perkembangan kredit dan DPK, BI juga memperhitungkan dampak kebijakan penempatan dana pemerintah terhadap kondisi likuiditas perbankan.
Meski demikian, tambahan likuiditas tidak otomatis seluruhnya akan disalurkan menjadi kredit. Pemanfaatannya tetap bergantung pada kebutuhan pembiayaan, kondisi masing-masing bank, serta pertimbangan risiko dalam menyalurkan pinjaman.
Penurunan GWM juga menjadi bagian dari upaya BI memperkuat transmisi kebijakan moneter. Langkah ini berjalan bersamaan dengan penyesuaian suku bunga Deposit Facility agar pergerakan suku bunga di pasar uang antarbank lebih selaras dengan BI-Rate.
Firman menjelaskan, BI ingin memastikan sinyal kebijakan suku bunga acuan dapat diteruskan secara efektif ke pasar uang dan perbankan, kemudian memengaruhi aktivitas ekonomi serta inflasi.
“Kita ingin agar sinyal dari BI-Rate itu akan bergerak simetris di dalam koridor,” katanya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: