Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 disiapkan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi kriteria penerima. Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV/2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Meski demikian, batas penghasilan tersebut perlu dipahami sebagai salah satu kriteria, bukan jaminan bahwa setiap pekerja yang memenuhi batas itu otomatis menerima bantuan.
“Ada juga bantuan subsidi upah yang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 13,3 juta pekerja. Ini untuk mereka yang punya gaji paling tinggi Rp3,5 juta,” ujar Airlangga dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), sebagaimana dikutip Jumat (23/10/2026).
Bantuan tersebut ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Penyalurannya direncanakan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total dana yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900.000.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,97 triliun untuk program BSU ini. Dana tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah pada kuartal IV/2026.
Lantas, kapan BSU Rp900.000 akan cair? Berdasarkan paparan Airlangga, bantuan tersebut diperkirakan disalurkan pada November atau Desember 2026.
Namun, perkiraan waktu tersebut belum menunjukkan tanggal pencairan yang pasti. Pekerja perlu menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai jadwal penyaluran dan ketentuan teknis program.
BSU bukan satu-satunya stimulus yang disiapkan pemerintah menjelang akhir tahun. Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Cair, Ini Kriteria Penerimanya
Airlangga menyebut total anggaran stimulus yang dipaparkan untuk program tersebut mencapai Rp31 triliun. Dari jumlah itu, Rp17,55 triliun dialokasikan untuk bantuan beras, sementara anggaran BSU mencapai Rp11,97 triliun.
Selain bantuan langsung, pemerintah masih memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2026 bagi pekerja yang memenuhi ketentuan di sektor tertentu. Insentif tersebut berlaku, antara lain, pada industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta industri pariwisata.
Dalam skema PPh Pasal 21 DTP tersebut, pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta dapat memperoleh fasilitas pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: