Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MSCI Masih Soroti Pasar Modal RI, OJK Akui Ada Satu PR yang Belum Tuntas

MSCI Masih Soroti Pasar Modal RI, OJK Akui Ada Satu PR yang Belum Tuntas Kredit Foto: Merlina Aryanti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat satu pekerjaan rumah dalam reformasi pasar modal Indonesia yang belum memenuhi ekspektasi penyedia indeks global MSCI, yakni aspek penegakan hukum atau enforcement.

Hal tersebut disampaikan perwakilan OJK yang akrab disapa Kiki di tengah berbagai langkah pembenahan pasar modal nasional, khususnya terkait keterbukaan informasi, transparansi, dan tata kelola.

"Hanya satu yang masih belum sesuai dengan ekspektasi, yaitu enforcement. Jadi nanti kita tentu akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan enforcement," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berbagai ketentuan dan perbaikan yang menjadi perhatian MSCI telah ditindaklanjuti oleh otoritas pasar modal Indonesia.

Menurutnya, sejumlah aspek yang menjadi perhatian penyedia indeks global tersebut, termasuk keterbukaan informasi dan transparansi, telah dipenuhi.

"Untuk semua ketentuan, harapan yang diminta mereka kepada market kita sudah kita penuhi," katanya dalam konferensi pers OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Meski demikian, OJK masih menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum di pasar modal. Informasi mengenai langkah tersebut diharapkan dapat disampaikan dalam waktu dekat.

"Moga-moga dalam waktunya tidak lama, kita juga akan menginformasi kepada teman-teman semua," tambahnya.

Sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dengan nilai yang disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia.

"Kemarin kita sudah memberikan sanksi yang kami sampaikan terbesar dalam sejarah pasar modal di Indonesia. Satu setengah triliun untuk satu kasus, kemudian berikutnya adalah 500 miliar dan 100 miliar," jelasnya.

Selain penguatan sanksi, pembenahan juga dilakukan melalui pembentukan komite yang menangani penentuan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

Menurutnya, komite tersebut melibatkan pihak-pihak independen dan kredibel untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap proses penentuan saham HSC.

"Tentu saja juga kemarin diumumkan juga komite yang akan membahas high shareholding concentration dengan nama-nama yang credible dan independent," ungkapnya.

Ia menilai keterlibatan pihak independen diperlukan agar proses penentuan saham HSC memiliki pengawasan yang lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, OJK turut menyambut positif kabar dari FTSE Russell yang mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang atau emerging market.

"Ini merupakan satu berita yang sangat baik dan semakin meng-encourage kita," katanya.

Menurutnya, berbagai masukan dari penyedia indeks global maupun pemangku kepentingan lainnya menjadi dorongan untuk terus memperbaiki kualitas pasar modal Indonesia.

"Intinya kita menerima masukan dan juga permintaan untuk perbaikan," ujarnya.

Baca Juga: OJK Siapkan Skema Dana Cadangan 5% bagi Pinjol, UKU Sambut Positif Rencana Aturan

Baca Juga: Tak Cukup Mengandalkan Bank, OJK Ingin Pasar Modal Ikut Biayai Ekonomi RI

Baca Juga: Hadapi MSCI, OJK Siapkan Tiga Langkah Reformasi Pasar Modal

Ia menegaskan bahwa reformasi tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan seluruh investor, baik domestik maupun asing, institusi maupun ritel.

OJK berharap rangkaian pembenahan yang dilakukan dapat menjadikan pasar modal Indonesia sebagai tempat investasi yang kredibel, transparan, likuid, dan mampu menarik investasi jangka panjang.

"Sehingga bagaimana upaya kita semua pasar modal di Indonesia menjadi rumah investasi yang credible, transparent, liquid dan bisa menjadi rumah investasi jangka panjang untuk masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan