Konten Kritik Diduga Kena Shadowban? Komdigi Minta Pengguna Ajukan Banding
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli J. Indarto, mengatakan pengguna yang merasa kontennya mengalami shadowban, yakni dugaan pembatasan distribusi konten yang membuat jangkauannya menurun, dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia di masing-masing platform.
“Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah-olah ada shadowban, misalkan daya jangkauannya tidak banyak masuk ke followers-nya dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform,” ujar Marroli dalam acara Ngopi Bareng Komdigi, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah-olah ada shadowban, misalkan daya jangkauannya tidak banyak masuk ke followers-nya dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform,” ujar Maroli dalam pemaparannya.
Dia menjelaskan, sistem rekomendasi dan moderasi konten dikelola oleh masing-masing platform digital. Karena itu, Komdigi mendorong perusahaan teknologi untuk meningkatkan transparansi mengenai cara kerja sistem tersebut, termasuk ketika konten pengguna terkena tindakan moderasi.
Baca Juga: Mekari Soroti Shadow AI di Indonesia, Dorong Pemanfaatan AI yang Aman di Dunia Kerja
Menurut Marroli, pengguna berhak mengetahui alasan konten mereka dikenai tindakan oleh platform. Transparansi diperlukan agar masyarakat memahami proses yang memengaruhi distribusi informasi maupun status konten mereka di media sosial.
“Karena apa pun juga kita kan sebagai user juga berhak tahu tuh, berhak tahu ketika misalkan konten kita terkena tindakan,” katanya.
Terkait kecepatan penanganan banding, Marroli menyebut hal tersebut menjadi kewenangan platform. Tugas Komdigi hanya mendorong transparansi dalam proses bisnis platform, khususnya terkait algoritma dan mekanisme pengelolaan konten.
“Seberapa cepat dia akan banding, respon atas banding yang diajukan oleh user ya, terkait dengan kontennya misalkan yang kena tindakan dari platform. Itu adalah menjadi otoritasnya platform," jelas Marroli.
Dia menambahkan, Komdigi berfokus pada penanganan pelanggaran hukum dan risiko yang berpotensi memicu disinformasi di masyarakat. Sementara itu, pengelolaan sistem rekomendasi dan moderasi konten berada di bawah kendali platform digital.
Lebih lanjut, Marroli menyebutkan algoritma media sosial turut menentukan informasi yang muncul di linimasa pengguna. Konten yang ditampilkan tidak selalu mencerminkan kondisi sosial secara menyeluruh karena platform menggunakan sistem rekomendasi berdasarkan perilaku pengguna.
“Jadi apa yang muncul di media sosial itu tentu tidak menjadi gambaran utuh di dalam realitas sosial. Karena ada sistem probabilitas yang kemudian di platform ya, yang memilih dan merekomendasikan apa konten yang berdasarkan aktivitas, minat ataupun interaksi,” tutur Marroli.
Sebagai informasi, beberapa hari terakhir isu shadowban tengah ramai diperbincangkan warganet, salah satunya terkait dengan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dibatasi atau dihapus di platform media sosial. Hal ini lantaran banyak pengguna media sosial dan para selebritas yang mengungkapkan adanya penurunan jangkauan terkait dengan konten karhutla yang mereka unggah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah