Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PKN Kritik Kewenangan Ruang Fiskal Daerah: Jangan Semua Kewenangan Ditarik Jakarta, Sementara Daerah Diminta Tanggung Jawab

PKN Kritik Kewenangan Ruang Fiskal Daerah: Jangan Semua Kewenangan Ditarik Jakarta, Sementara Daerah Diminta Tanggung Jawab Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, menyoroti pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan/Nelayan Merah Putih.

PKN mendesak pemerintah mengevaluasi program tersebut secara menyeluruh dan menghentikan pelaksanaannya dalam format saat ini.

PKN menilai pembangunan gedung koperasi tidak otomatis menciptakan kegiatan ekonomi yang produktif. Menurut partai tersebut, koperasi yang sehat harus dibangun berdasarkan kebutuhan anggota, perencanaan usaha yang matang, tata kelola transparan, serta partisipasi ekonomi masyarakat.

PKN memperingatkan bahwa pembangunan fisik tanpa perencanaan bisnis yang memadai berisiko menghasilkan bangunan yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, skema pembiayaan yang tidak tepat dinilai berpotensi membebani desa dan merugikan masyarakat.

“Koperasi sejati tumbuh dari bawah, dari kebutuhan anggota dan kekuatan ekonomi bersama. Koperasi bukan kapitalisme yang diberi papan nama koperasi,” demikian sikap PKN dalam pernyataannya.

PKN menolak pendekatan pembangunan yang menempatkan desa hanya sebagai sasaran program pemerintah dari atas. Menurut partai tersebut, kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan, dan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Atas dasar itu, PKN mengusulkan penghentian program Koperasi Merah Putih dalam format yang sedang berjalan, evaluasi menyeluruh, serta pengembalian anggaran kepada desa melalui mekanisme yang sah.

PKN juga meminta agar aset yang telah dibangun tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah bangunan koperasi terbengkalai tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi warga.

PKN menegaskan bahwa keberhasilan koperasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah bangunan yang selesai dibangun. Pemerintah juga perlu memperhatikan keberlanjutan usaha, keterlibatan anggota, transparansi pengelolaan, dan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Selain mengkritik program koperasi, PKN mendesak pemerintah mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Partai tersebut meminta setiap pelanggaran ditindak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

PKN menilai dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi akibat kabut asap. Karena itu, penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara adil dan tidak berhenti pada pelaku berskala kecil.

PKN meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran lahan sesuai ketentuan hukum. Selain penindakan, kawasan yang mengalami kerusakan juga perlu dipulihkan melalui reboisasi dan langkah konservasi yang terukur.

Menurut PKN, hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, habitat keanekaragaman hayati, dan bagian dari kekayaan alam nasional yang harus dilindungi.

Partai tersebut turut meminta negara memberikan perlindungan nyata kepada keluarga petugas dan relawan yang gugur saat menjalankan tugas pemadaman karhutla. Salah satu bentuk perlindungan yang diusulkan adalah jaminan pendidikan bagi anak-anak mereka hingga perguruan tinggi.

“Negara tidak boleh lemah menghadapi pelanggaran lingkungan, lalu meminta rakyat menanggung sendiri akibatnya. Kekayaan alam tidak boleh menjadi keuntungan segelintir pihak dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” demikian pernyataan PKN.

PKN Soroti Sentralisasi Kewenangan dan Anggaran

PKN juga mengkritik kecenderungan pemusatan kewenangan dan sumber daya fiskal di pemerintah pusat. Menurut partai tersebut, sentralisasi yang berlebihan berisiko mengurangi ruang kemandirian daerah dan menggerus semangat Reformasi.

PKN menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan bagian dari penataan hubungan kekuasaan yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengurus kepentingan masyarakat sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Partai tersebut menilai kekhawatiran mengenai munculnya penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menarik seluruh kewenangan ke pemerintah pusat.

Jika ditemukan penyimpangan, PKN meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan menegakkan hukum. Sementara itu, persoalan pengelolaan anggaran daerah dinilai perlu diselesaikan melalui perbaikan sistem dan tata kelola.

PKN berpendapat bahwa pelayanan dasar dapat berjalan lebih efektif apabila pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan dan dukungan anggaran yang memadai. Dalam pandangan partai tersebut, pemerintah pusat seharusnya memperkuat supervisi dan memastikan standar pelayanan terpenuhi, bukan memonopoli keputusan yang dapat diambil lebih dekat dengan masyarakat.

Dalam aspek keuangan, PKN mendesak pemerintah memenuhi hak keuangan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan hak fiskal lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

PKN menilai daerah penghasil harus memperoleh haknya berdasarkan peraturan. Sementara itu, daerah dengan kebutuhan pembangunan besar perlu mendapatkan dukungan fiskal melalui mekanisme yang adil.

Partai tersebut memperingatkan bahwa pemerintah daerah akan kesulitan menjalankan tanggung jawab pembangunan apabila kewenangannya dibatasi sementara ruang fiskalnya semakin sempit.

“Jangan semua kewenangan ditarik ke Jakarta, sementara daerah diminta bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dengan ruang fiskal yang semakin terbatas,” demikian pernyataan PKN.

PKN menegaskan bahwa keberagaman masyarakat, budaya, sejarah, dan karakteristik daerah merupakan bagian penting dari Indonesia. Karena itu, persatuan nasional dinilai perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kemandirian daerah.

Bagi PKN, penguatan otonomi daerah, pemerataan anggaran, penegakan hukum lingkungan, dan evaluasi program pembangunan merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

PKN pun mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah berisiko menimbulkan persoalan yang lebih besar apabila tidak ditangani melalui kebijakan yang transparan dan berkeadilan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat