Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Gandeng 66 Faskes Baru, Mayoritas Milik Swasta

BPJS Kesehatan Gandeng 66 Faskes Baru, Mayoritas Milik Swasta Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan menambah 66 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sebagai mitra baru untuk memperluas akses pelayanan spesialistik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Merinci, Pujo mengatakan bahwa dari 66 mitra baru tersebut, sebanyak 52 fasilitas merupakan milik swasta, sedangkan 14 lainnya milik pemerintah. Komposisi itu menambah keterlibatan penyedia layanan swasta dalam jaringan pelayanan kesehatan program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan bahwa dengan penambahan tersebut, kini total rumah sakit dan klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai 1 November 2026 mencapai 3.287 dengan 65% mitra rujukan secara nasional berstatus milik swasta.

“Ada lebih dari 65% fasilitas kesehatan rujukan mitra BPJS Kesehatan yang tercatat berstatus milik swasta. Artinya, fasilitas kesehatan tersebut leluasa untuk memilih mau bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Harapan kami, perluasan kerja sama ini bisa semakin memudahkan peserta JKN yang perlu mengakses layanan kesehatan rujukan,” jelas Pujo dalam acara Pertemuan Perluasan Akses Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).

Sebelum bekerja sama atau memperpanjang kontrak, setiap fasilitas kesehatan harus melalui proses uji kelayakan (credentialing). Adapun penilaian tersebut melibatkan BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan berdasarkan indikator terukur serta pembagian peran masing-masing pihak.

Selain memperluas jaringan kesehatan, BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa klaim adalah bagian dari hubungan operasional dengan rumah sakit.

Dari data terbaru, kata Pujo, tercatat BPJS Kesehatan sudah bayarkan lebih dari Rp1.279 triliun kepada rumah sakit selama periode 2014–2025.

“Tercatat sejak 2014 sampai 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279 triliun ke rumah sakit. Saat ini pembayaran rumah sakit masih berjalan normal sesuai ketentuan. Tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sementara jika sesuai regulasi, batas waktu maksimalnya 15 hari kalender,” tegas Pujo.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Mau Diganti Klinik Koperasi Desa? Fakta di Baliknya Bikin Tercengang!

Baca Juga: Heboh BPJS Kesehatan Mau Diganti Klinik Kopdes, BPJS Watch Ungkap Dua UU yang Mengikat

Selain memperluas jaringan kesehatan, BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa klaim adalah bagian dari hubungan operasional dengan rumah sakit.

Dari data terbaru, kata Pujo, tercatat BPJS Kesehatan sudah bayarkan lebih dari Rp1.279 triliun kepada rumah sakit selama periode 2014–2025.

“Tercatat sejak 2014 sampai 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279 triliun ke rumah sakit. Saat ini pembayaran rumah sakit masih berjalan normal sesuai ketentuan. Tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sementara jika sesuai regulasi, batas waktu maksimalnya 15 hari kalender,” tegas Pujo.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri