Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia sepanjang 2026 hingga 25 September. Belasan bank tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Sumatra, Jawa, hingga Bali.
Bank terakhir yang masuk dalam daftar pencabutan izin usaha tersebut adalah PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten. Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
Sebelum pencabutan izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, OJK telah menutup 14 bank lainnya secara bertahap sejak Januari 2026. Pada Januari, dua bank yang dicabut izinnya adalah PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur.
Selanjutnya, pada Februari, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali. Memasuki Maret, pencabutan izin dilakukan terhadap PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Pada April, OJK menutup PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Setelah itu, pencabutan izin kembali dilakukan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada Juni 2026.
Jumlah bank yang ditutup bertambah pada Juli dengan tiga bank, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, pada Agustus, OJK mencabut izin PT BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Sepanjang September, terdapat tiga bank yang masuk dalam daftar pencabutan izin, yaitu PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, PT BPR Pasarraya Kuta di Bali, dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank tersebut dihentikan sehingga tidak lagi melayani masyarakat. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun pihak terkait akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: OJK Ungkap Kejanggalan Bursa RI, IHSG Sempat Tak Sejalan Indeks Global
Baca Juga: Kerugian Bencana Bisa Bebani APBN, OJK Desak Kemenkeu Asuransikan Aset Negara
Baca Juga: Pandu Sjahrir Buka Suara soal Supra Sekuritas yang Kena Sanksi OJK
OJK juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang telah dicabut izin usahanya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar 15 bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 hingga 25 September:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026).
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026).
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
- PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026).
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026).
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026).
- PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).
- PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026).
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: