Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

26 DPD IWAPI sebut MUNASLUB Sah, Tetapkan Hana Hasanah Fadel sebagai Ketua Umum 2026-2031

26 DPD IWAPI sebut MUNASLUB Sah, Tetapkan Hana Hasanah Fadel sebagai Ketua Umum 2026-2031 Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 26 dari 37 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) IWAPI yang digelar di Bandung pada 29-30 Oktober 2026 sah dan konstitusional.

Forum tersebut menetapkan Hj. Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) IWAPI periode 2026-2031.

Ketua DPD IWAPI Jawa Barat sekaligus Ketua Panitia MUNASLUB IWAPI 2026, Masrura Ram Idjal, mengatakan penyelenggaraan MUNASLUB telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

Menurut Masrura, 26 DPD atau sekitar 70,3 persen dari total 37 DPD telah meminta dan menyelenggarakan MUNASLUB. Jumlah tersebut, kata dia, melampaui persyaratan minimal dua pertiga jumlah DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) AD IWAPI.

"Jumlah ini melampaui syarat minimal dua pertiga jumlah DPD sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (2) AD IWAPI. Keputusan kami ambil setelah verifikasi mandat dan penetapan kuorum," ujar Masrura dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, Pasal 13 ayat (4) ART memberikan kewenangan kepada DPD provinsi yang meminta penyelenggaraan MUNASLUB untuk menggelar dan bertanggung jawab atas forum tersebut setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina.

Masrura juga menyebut Pasal 25 ayat (4) AD memberikan kewenangan kepada MUNASLUB yang sama dengan Musyawarah Nasional (MUNAS), termasuk mengevaluasi laporan pertanggungjawaban DPP serta memilih dan menetapkan Ketua Umum.

Forum kemudian menetapkan Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2026-2031 secara aklamasi.

Selain menyatakan MUNASLUB sah, 26 DPD IWAPI juga menolak surat keputusan DPP IWAPI yang memberhentikan 26 ketua umum DPD peserta MUNASLUB.

Dr. Inche Sayuna menyebut keputusan pemberhentian tersebut bermasalah secara hukum organisasi karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART IWAPI.

Ia memaparkan lima alasan penolakan. Pertama, pemberhentian dinilai melanggar mekanisme kewenangan berjenjang karena Pasal 34 ayat (2) huruf b AD mensyaratkan usulan dari hasil rapat pleno DPD.

Kedua, para ketua DPD disebut tidak memperoleh kesempatan membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dan Pasal 34 ayat (8) AD serta Pasal 7 ayat (3) ART.

Ketiga, pemberhentian dinilai tidak melalui tahapan sanksi berupa tiga kali peringatan tertulis dan keputusan rapat pleno yang dilengkapi berita acara sebagaimana diatur dalam ART.

Keempat, tindakan pemberhentian dianggap sebagai bentuk pembalasan terhadap penggunaan hak DPD untuk meminta dan menyelenggarakan MUNASLUB. Kelima, surat keputusan tersebut dinilai diterbitkan oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan setelah keputusan MUNASLUB.

Atas dasar itu, 26 DPD menyatakan seluruh ketua umum DPD tetap sah menjabat berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan hasil Musyawarah Daerah (MUSDA) masing-masing.

26 DPD IWAPI juga menolak penunjukan pengganti, pelaksana tugas, maupun caretaker ketua umum di wilayah mereka. Penunjukan tersebut dinilai bertujuan memenuhi persyaratan peserta dan kuorum MUNAS yang dijadwalkan berlangsung pada 1-3 November 2026.

Menurut Inche, pengangkatan ketua umum DPD harus melalui MUSDA sebagaimana diatur dalam AD IWAPI. Sementara itu, pengisian jabatan antarwaktu harus didasarkan pada usulan rapat pleno DPD.

Ia juga merujuk Pasal 24 ayat (3) AD dan Pasal 12 ayat (1) ART yang mengatur pembatasan pembentukan dan pelantikan kepengurusan baru dalam periode enam bulan sebelum hingga enam bulan setelah masa kepengurusan berakhir.

Selain itu, penunjukan caretaker dinilai tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) ART yang mengatur bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku untuk pembentukan atau pemekaran DPD.

26 DPD juga mempersoalkan keabsahan peserta MUNAS apabila berasal dari penunjukan tanpa melalui MUSDA atau tidak memiliki mandat organisasi sebagaimana dipersyaratkan dalam AD IWAPI.

Mereka menilai penyelenggaraan MUNAS pada 1-3 November 2026 oleh jajaran DPP periode 2021-2026 tidak memiliki dasar organisasi setelah kewenangan MUNAS untuk periode tersebut dijalankan melalui MUNASLUB.

Forum juga meminta dilaksanakannya serah terima jabatan, dokumen, aset, dan keuangan organisasi kepada DPP hasil MUNASLUB paling lambat 14 hari. Mereka juga meminta audit oleh akuntan publik independen serta penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan organisasi.

Masrura meminta penyelesaian keberatan melalui mekanisme internal organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ART dengan melibatkan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina.

26 DPD turut mengimbau pihak yang ditunjuk sebagai pengganti ketua DPD agar tidak menerima atau menjalankan penunjukan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar dalam AD/ART.

Selain itu, pemerintah, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), mitra usaha, pengelola tempat acara, serta media diminta berkoordinasi dengan DPP IWAPI hasil MUNASLUB.

Masrura menegaskan langkah tersebut diklaim sebagai upaya menegakkan aturan organisasi dan menjaga keberlangsungan IWAPI, bukan untuk memecah organisasi.

Sementara itu, Inche menyatakan pihaknya tetap membuka ruang dialog melalui Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat