- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Transaksi Tambang Ilegal Capai Rp185 Triliun, Pemerintah Didesak Bongkar Jaringan Pemodal
Kredit Foto: Kementerian ESDM
Besarnya transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya terjadi di lokasi penambangan. Aktivitas tersebut juga melibatkan jaringan perdagangan dan perputaran dana yang luas. Pemerintah pun didesak memperketat pengawasan hingga ke rantai perdagangan mineral serta menindak pihak yang membiayai dan menampung hasil tambang ilegal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI sepanjang 2023–2025 mencapai Rp185,03 triliun. Dalam konteks temuan tersebut, PPATK juga menyebut total perputaran dana mencapai Rp992 triliun.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai besarnya transaksi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan belum maksimalnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Menurut dia, aktivitas PETI telah berkembang menjadi persoalan ekonomi yang melibatkan jaringan perdagangan lebih luas.
"Skala persoalan PETI sudah cukup serius. PETI bukan sekadar persoalan penambangan ilegal, tetapi telah melibatkan jaringan perdagangan dan perputaran uang yang luas. Ini berarti ada pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang kurang maksimal," kata Bisman kepada Warta Ekonomi, Sabtu (31/10/2026).
Aktivitas tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara karena pelaku PETI tidak memenuhi kewajiban sebagaimana perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Kondisi ini sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena perusahaan berizin harus bersaing dengan pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban hukum.
Bisman menilai pengawasan rantai pasok mineral menjadi salah satu persoalan yang harus segera dibenahi. Pemerintah tidak cukup hanya mengawasi lokasi penambangan, tetapi juga perlu menelusuri pergerakan mineral sejak tahap produksi hingga perdagangan.
"Celah paling krusial itu pada pengawasan rantai pasok, khususnya keterhubungan produksi, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan," ujarnya.
Dia mengingatkan adanya risiko mineral hasil PETI masuk ke fasilitas pengolahan atau smelter dan jaringan perdagangan resmi dengan dokumen yang seolah-olah menunjukkan asal mineral dari wilayah IUP yang sah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap mineral yang masuk ke industri pengolahan memiliki asal-usul yang jelas dan dapat diverifikasi.
Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria juga menyoroti dampak ekonomi dari aktivitas tersebut. Menurut dia, praktik PETI berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari pajak, royalti, dan kewajiban lainnya. Aktivitas ilegal itu juga merugikan perusahaan berizin yang harus bersaing dengan pelaku usaha tanpa beban kepatuhan serupa.
Sofyano mendorong pemerintah membangun sistem integrasi data perizinan, produksi, pengangkutan, penjualan, ekspor, hingga transaksi keuangan lintas lembaga. Pemerintah juga perlu memperketat verifikasi asal-usul mineral untuk mencegah hasil tambang ilegal masuk ke industri dan perdagangan resmi.
"Jangan hanya mengejar penambang di lapangan. Bongkar juga pemodal, penampung, pembeli, dan jaringan pencucian uangnya. Di situlah kunci memberantas kejahatan pertambangan," tegas Sofyano kepada Warta Ekonomi.
Di tengah persoalan tersebut, PPATK dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID memperkuat kerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta pada 14 Oktober 2026. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola industri pertambangan yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.
Baik Bisman mau pun Sofyano menilai pelibatan MIND ID relevan dalam upaya tersebut. Sebagai holding industri pertambangan, MIND ID memiliki akses dan pengalaman dalam rantai industri mineral yang dapat mendukung penguatan pengawasan sektor pertambangan.
Sofyano menilai kolaborasi tersebut dapat memperkuat penelusuran aliran dana dan identifikasi jaringan pelaku, sekaligus menghasilkan rekomendasi penindakan. Sementara itu, Bisman menekankan pentingnya menindaklanjuti kerja sama melalui identifikasi transaksi mencurigakan, pemetaan jaringan pelaku, dan proses penegakan hukum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra