WE Online, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus pemilik Lion Group Rusdi Kirana mensomasi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan atas dugaan pencemaran nama baik terkait usulan pembangunan Bandara Lebak.
Rusdi Kirana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin mengatakan pihaknya mulai melayangkan somasi tersebut pada hari ini (16/11/2015).
"Kami telah meminta Pak Jonan untuk meralat perkataannya yang mencemarkan nama baik kami sejak Sabtu lalu, namun sampai hari ini tidak menemukan jawaban, karena itu kami somasi Menteri Perhubungan," katanya.
Rusdi mengaku pihaknya tidak pernah mengusulkan untuk menutup Bandara Budiarto yang dipakai untul latihan terbang pilot di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan.
"Kami tidak pernah mengusulkan untuk menutup sekolah itu karena sangat tidak etis, yang kami minta hanya pemanfaatan lahan," ucapnya.
Dia menambahkan pihaknya tidak pernah mempermasalahkan penolakan usulan Bandara Lebak, namun pihaknya keberatan ketika muncul dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Semua pihak mempertanyakan kepada saya, saya tidak pernah mempermasalahkan kalau ditolak, saya juga tidak pernah ingin jadi Menhub," ujarnya.
Sebelumnya, Menhub Ignasius Jonan mengatakan bahwa pihaknya telah menolak usulan Bandara Lebak saat menghadiri pertemuan Asosiasi Maskapai Asia Pasifik (AAPA) ke-59 di Bali, Jumat (13/11). Jonan enggan disebut sebagai menhub yang pernah menutup sekolah penerbangan demi terwujudnya bandara baru.
"Kalau Pak Rusdi Kirana menggantikan saya, silakan menutup Bandara Curug. Saya tidak mau suatu hari dianggap sebagai Menteri Perhubungan yang menutup sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STIP)," kata Jonan.
Usulan Bandara Lebak, Banten resmi ditolak oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan karena tidak memenuhi persyaratan, yakni kelaikan lokasi bandar udara.
"Izin pembangunan bandara tidak bisa diberikan karena tidak menenuhi syarat kelaikan udara," kata Direktur Bandar Udara Agus Santoso.
Dia mengatakan penolakan usulan Bandara Lebak tertuang dalam surat A0102/3/15/DRJU.DPU.2015 dan telah ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo tertanggal Jumat, 13 November 2015. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Achmad Fauzi
Tag Terkait:
Advertisement