Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Iran Minta Kripto Memiliki Kerangka Hukum

Presiden Iran Minta Kripto Memiliki Kerangka Hukum Some of Bitcoin enthusiast Mike Caldwell's coins are pictured at his office in this photo illustration in Sandy, Utah, January 31, 2014. | Kredit Foto: Reuters/Jim Urquhart
Warta Ekonomi, Jakarta -

Iran sedang mencari cara untuk memperkenalkan kerangka hukum untuk cryptocurrency, sementara penambangan Bitcoin (BTC) tetap di bawah embargo di negara itu.

Selama pertemuan Dewan Koordinasi Ekonomi kabinet pada hari Selasa, Presiden Iran Hassan Rouhani menekankan perlunya melegalkan kegiatan cryptocurrency untuk melestarikan dan melindungi kepentingan nasional.

Baca Juga: Biden Akan Bicara Soal Kripto dan Ransomware di KTT G-7

Rouhani mengatakan negara harus memperhatikan persyaratan hukum dan teknis terkait mata uang kripto dan digital.

Memperhatikan risiko perdagangan cryptocurrency, Rouhani menekankan bahwa kesadaran masyarakat di bidang ini diperlukan untuk menghindari entri yang tidak profesional:

“Untuk melegalkan aktivitas cryptocurrency dan melindungi modal masyarakat di area ini, kita harus memikirkan solusi sesegera mungkin dan menetapkan serta mengomunikasikan undang-undang dan instruksi yang diperlukan,” ujarnya seperti dikutip dari Cointelegraph, Kamis (10/6/2021).

Rouhani menyerukan studi bersama antara berbagai pihak untuk membangun kerangka hukum untuk cryptocurrency.

“Instansi-instansi yang bertanggung jawab di bidang pasar modal harus bekerja sama dengan media dan dunia maya dalam bidang informasi, edukasi dan penyadaran masyarakat tentang fenomena ini beserta petunjuk dan undang-undangnya,” ujarnya.

Dia juga mengklarifikasi bahwa penambangan kripto masih dilarang hingga akhir musim panas, “dan Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi dan Energi bertanggung jawab untuk memutus aliran listrik ke pusat-pusat ini.”

Bulan lalu, kementerian energi negara itu mengumumkan bahwa penambangan kripto dengan listrik rumah tangga tidak legal dan, dengan demikian, penambang rumah harus membayar denda yang besar jika ditemukan.

Untuk memenuhi kebutuhan peningkatan konsumsi listrik domestik selama musim panas di negara itu, Iran baru-baru ini memberlakukan larangan penambangan kripto secara nasional hingga September.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: