Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Transportasi Online, Kemenhub Ambil Jalan Tengah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Setelah membuat keputusan yang mendapat sorotan publik lantaran melarang pengoperasian ojek online, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya mengambil jalan tengah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat dipenuhi," jelasnya di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Sebelumnya Kemenhub mengeluarkan aturan pelarangan ojek online dengan mengacu pada UU 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut kendaraan roda dua tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum. Kendati demikian, setelah aturan ojek online digaungkan, Kemenhub melihat adanya kesenjangan antara kebutuhan transportasi publik dengan kemampuan penyediaan angkutan publik.

"Ojek mengisi kesenjangan itu. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, silakan berkonsultasi dengan Korlantas Polri," pintanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata mengatakan bahwa ke depannya angkutan ojek online akan terpangkas dengan sendirinya asalkan transportasi publik yang memadai telah tersedia.

"Di Jakarta ke depannya akan ada subway dan LRT. Ojek online akan tepangkas dengan sendirinya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: