WE Online, BaliĀ - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memfasilitasi transaksi Global Master Repo Agreement (GMRA) Indonesia bank pembangunan daerah (BPD). Penandatanganan kerja sama fasilitas tersebut dilakukan oleh Direktur Treasury and Markets Bank Mandiri Pahala N Mansury dan Direksi BPD se-Indonesia di Bali, pada Senin (1/2/2016).
Pemberian fasilitas ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2015 tanggal 23 November 2015 mengenai transaksi repo.
Pada regulasi yang berlaku sejak 1 Januari 2016 itu, seluruh transaksi repo yang dilakukan oleh lembaga keuangan dengan menggunakan surat berharga yang diawasi oleh OJK wajib menggunakan GMRA Indonesia. Menurut Pahala, transaksi repo ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dan alternatif penempatan dana di pasar uang antar-bank sehingga mampu mendukung upaya pendalaman sektor keuangan Indonesia.
"Kami bekerja sama dengan seluruh BPD di Indonesia untuk GMRA Indonesia. Kami berharap, melalui kerja sama ini BPD memiliki lebih banyak alternatif penempatan dana atau sumber dana yang dapat digunakan untuk pengelolaan likuiditas," kata Pahala dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Transaksi repo di Indonesia telah mengalami transformasi. Berawal pada tahun 2013 dengan ditandatanganinya Mini MRA (Master Repo Agreement) oleh delapan bank pionir yang salah satunya adalah Bank Mandiri.
Selama periode pasca-penandatanganan mini MRA sampai dengan akhir tahun 2015, lanjut Pahala, volume transaksi repo Bank Mandiri mencapai Rp 96 triliun, baik dengan bank lokal, bank asing, maupun BPD.
"Lewat kemudahan bertransaksi, kami yakin pasar uang antar-bank akan lebih dalam dan tahan terhadap gejolak, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas," ujar Pahala.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement