WE Online Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu masing-masing Ab (24) dan Dn (29) di Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok.
"Mereka kami intai dalam beberapa pekan setelah mendapatkan laporan warga setempat," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Minggu.
Agus mengatakan kedua pelaku ditangkap ketika sedang melakukan transaksi dengan pembeli di sebuah rumah kontrakan di Kampung Blokeng, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok. Bahkan petugas mengamankan sebanyak empat bungkus sabu ukuran kecil yang siap untuk dijual kepada pembeli.
Semula pelaku menolak sebagai pengedar, tapi setelah ditangkap dan rumah kontrakan digeledah, maka ditemukan empat paket sabu yang disimpan di bawah meja televisi.Keterangan pelaku kepada petugas bahwa mereka menolak disebut menjadi pengedar karena mengaku sebagai pedagang keliling, tapi setelah ditanya kegiatan sehari-hari selama ini untuk mendapatkan uang akhirnya pasrah.
Petugas menjerat kedua pelaku dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua pelaku merupakan target operasi penangkapan petugas karena banyak laporan warga tentang keberadaan mereka setiap hari di rumah kontrakan.
Dia mengatakan selama ini pelaku menjadikan rumah kontrakan sebagai tempat bertransaksi sabu dan tempat berkumpul rekan lainnya sesama pengedar.Petugas juga mengejar pengedar lainnya dan berupaya menangkap bandar berdasarkan keterangan dari warga lainnya.
Sebelumnya, petugas menciduk Ss (54) seorang agen judi jenis pakong di Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka. Pelaku merupakan warga Kampung Batok RT02/03 Desa Karang Harga, Cisoka diamankan setelah dilakukan pengintaian dengan cara menyamar membeli kupon judi itu.
Dalam pengakuan pelaku kepada petugas, bahwa dirinya dapat meraup untung setiap hari sebesar Rp700.000 hingga Rp1,6 juta sebagai agen.Polisi menyita sebuah telepon selular warna putih, lembaran kode judi pakung, puluhan lembar kupon, buku rekapan dan uang tunai sebesar Rp185.000. (ANT)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Febri Kurnia
Advertisement