WE Online, Jakarta - Kasus dugaan kartel ayam di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memasuki sidang pemeriksaan lanjutan. Dalam sidang yang berlangsung Rabu 27 April 2016, saksi yang dihadirkan KPPU justru memberikan keterangan yang meringankan para terlapor yang terdiri dari 12 perusahaan pembibitan unggas.
Dalam sidang pertama di pemeriksaan lanjutan ini, tim investigator dari KPPU memanggil Ketua Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Herry Dermawan.
Dalam kesaksiannya, Herry mengatakan peternak ayam sangat menginginkan pelaksanaan kebijakan apkir dini indukan ayam atau parent stock (PS) untuk mencegah kerugian berkelanjutan bagi peternak. Ia juga menyatakan terdapat dampak positif setelah adanya pelaksanaan apkir dini pada tahap pertama. Namun demikian, kondisi kembali menjadi kurang stabil setelah adanya permintaan dari KPPU untuk menghentikan apkir dini tersebut.
Herry mengatakan peternak terus menderita kerugian karena kelebihan pasokan (oversupply) DOC dan cara yang paling efektif untuk mengatasinya ialah dengan apkir dini PS.
"Setelah apkir dini tahap pertama baru dua bulan ada dampak. (Harga) sempat bagus cuma dua minggu, tapi setelah distop tidak lagi," ujar Herry.
Kuasa Hukum PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Rikrik Rizkiyana yang merupakan salah satu dari 12 terlapor, mengatakan pelaksanaan apkir dini merupakan instruksi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dalam hal ini, kedudukan para terlapor hanya sebagai pihak yang diinstruksikan untuk melaksanakan apkir dini, sekalipun pelaksanaan apkir dini tersebut menjadikan beban yang berat bagi perusahaan karena harus berkorban dengan mengafkir PS yang masih produktif," ujarnya.
Rikrik mengatakan pelaksanaan apkir dini semata-mata didasarkan atas iktikad baik untuk mematuhi instruksi dari pemerintah yang dianggap sebagai solusi terbaik untuk mengembalikan harga DOC sesuai desakan dari para peternak akibat adanya oversupply.
"Oleh karena itu, pelaksanaan apkir dini tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kartel sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, di akhir tahun 2015, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian membuat kebijakan berupa instruksi pengapkiran enam juta ekor indukan ayam atau parent stock (PS) di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dengan nomor 15043/FK.010/F/10/2015 perihal Penyesuaian Populasi Parent Stock yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015.
Apkir dini tahap I (November 2015) dan tahap II (Desember 2015) telah dilakukan dengan total 3 juta ekor. Namun kemudian KPPU meminta apkir dini dihentikan dan memperkarakannya dengan tuduhan terdapat pelanggaran kartel sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement