Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjar Nilai Putusan MA Tidak Berdampak pada Pabrik

Ganjar Nilai Putusan MA Tidak Berdampak pada Pabrik Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Semarang -

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai bahwa keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia tidak berdampak pada penghentian operasional pabrik.

"Saya kok tidak membaca satupun di dalam putusan itu menghentikan pabrik atau ada yang membacanya atau saya yang tidak cermat, bahkan saya tanya Menteri Lingkungan Hidup, tidak ada, saya tanya Menteri BUMN juga tidak ada," katanya usai beraudiensi dengan perwakilan warga Samin di Semarang, Kamis (15/12/2016).

Ganjar mengaku heran dengan adanya opini di masyarakat yang menyebutkan bahwa keputusan MA itu terkait pencabutan izin lingkungan sehingga akan secara otomatis menutup operasional pabrik semen di Kabupaten Rembang.

Keheranan orang nomor satu di Provinsi Jateng itu telah disampaikan pada rapat terbatas dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian BUMN di Jakarta pada Rabu (14/12).

Ganjar juga sempat menanyakan hal itu kepada salah satu pihak penggugat, yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang hadir dalam rapat terbatas tersebut.

"Salah satu penggugat juga menyatakan (putusan MA) tidak menghentikan pabrik. Jadi ada yang berbeda antara putusan dengan isu yang beredar, maka saya klarifikasi sekarang," ujarnya.

Ganjar juga menilai bahwa majelis hakim MA yang tidak rinci melihat bukti yang diajukan penggugat karena bukti penolakan warga yang diajukan pada 10 Desember 2014, sedangkan izin lingkungan pabrik semen terbit pada 2012.

"Pada daftar tanda tangan warga Kabupaten Rembang yang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia terdapat nama-nama yang tinggalnya di Manchester dan Amsterdam dengan pekerjaan yang tidak masuk akal," katanya.

Pada urutan 1.906 nama warga yang menolak pendirian pabrik semen, Saiful Anwar, tinggal di Manchester dengan pekerjaan Presiden RI. Sedangkan pada 1.907 Sudi Rahayu beralamat di Amsterdam dengan pekerjaan menteri. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: