Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Jadi Saksi di MK: Saya Pribadi Tidak Mau, Tidak Proporsional

Kubu Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Jadi Saksi di MK: Saya Pribadi Tidak Mau, Tidak Proporsional Kredit Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku enggan menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, kehadiran empat menteri sebagai saksi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jum'at (5/4/2024) hari ini, cukup mewakili kesaksian seorang presiden. 

"Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi, jadi walaupun yang datang 4 menteri, 4 menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya tetap presiden," kata Todung kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jum'at (5/4/2024).

Senada dengan usul Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, Todung juga menilai tak elok menghadirkan Jokowi ke dalam ruang persidangan. Menurutnya, kehadiran presiden kurang proporsional. 

"Kalau dikatakan Pak Arief Hidayat itu tidak elok, saya kira sih Pak Arief Hidayat sangat bijaksana dan saya pribadi tidak mau, tidak proporsional. Jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Arief Hidayat, menilai kurang elok seandainya menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jum'at (5/4/2024).

Mulanya, Arief mengaku memiliki pemahaman yang komprehensif terkait persidangan sengketa PHPU lantaran menjadi hakim konstitusi selama tiga periode.

Baca Juga: Muhadjir Ungkap Alasan Kenapa Jokowi Bagi-bagi Bansos: Beliau Ingin Memastikan...

Dia menilai, periode Pemilu tahun 2024 lebih hiruk-pikuk dari periode sebelumnya. Apalagi, kata dia, Pemilu tahun ini diwarnai dengan dugaan keterlibatan pemerintah untuk memenangkan pasangan calon tertentu. 

"Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, dilakukan di KPU, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk-pikuk itu. Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," kata Arief dalam sidang.

Atas dugaan keterlibatan itu, Arief menilai tak elok menghadirkan Presiden RI sebagai saksi di ruang persidangan. Pasalnya, Presiden RI juga mengepalai pemerintahan.

"Memanggil kepala negara, Presiden RI kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan," jelasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: