Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai akan lebih pas jika Presiden Jokowi dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan.
"Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) pada akhirnya berujung ke Presiden," kata Todung.
Ia menambahkan menteri yang berkaitan langsung dengan bansos, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, memang akan dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan, namun tanggung jawab utama berada di Presiden.
Namun, dirinya meragukan Majelis Hakim MK akan mempertimbangkan untuk memanggil Presiden.
"Soal apakah Ketua Majelis mempertimbangkan itu, saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan. Tapi, menurut kami, kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan Presiden Jokowil, itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Tapi, menurut kami, kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," tuturnya.ant
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement