Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Jabar Tolak Perda No 54/2018

Buruh Jabar Tolak Perda No 54/2018 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak kebijakan Perda No 54 Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat yang isinya cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh di Jawa Barat.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan Perda tersebut mengkerdilkan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) karena Surat keputusan (SK) tersebut harus melalui kajian yang begitu rumit.

"Perda itu, harus disepakati oleh asosiasi pengusaha sektor dengan serikat pekerja sektor. Kalau tidak ada itu tentu UMSK tidak ada," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (25/9/2018).

Menurutnya dengan lahirnya Perda ini menjadi salah satu alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak mau berunding karena menghindari adanya kesepatakan yang dikhawatirkan tidak ada UMSK pada 2019. 

Dia menambahkan selain menolak, KSPSI rencananya dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa penolakan tehadap Gubernur Jabar 

"Rencananya dalam bulan Oktober akan melakukan unjuk rasa penolakan Perda itu," ujarnya.

Roy menambahkan KSPSI akan mengambil langkah hukum dengan melakukan yudisial review terhadap Perda tersebut karena bertentangan dengan Undang Undang No 13  2018 yang di dalamnya sudah ditetapkan formula penghitungan UMK. 

"Undang Undang hanya didasarkan pada KHL, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sehingga sudah melampaui lebih dari kewenangan Gubenur," ungkapnya.

Adapun pengacara SPSI, Agus menilai kondisi ini akan dirasakan berat bagi kaum buruh sehingga mereka akan melakukan unjuk rasa aksi penolakan terhadap regulasi tersebut. 

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan KSPSI akan melakukan yidicial review kepada Mahkamah Agung (MA) Diharapkan menjadi langkah yang baik untuk buruh. 

"Dengan terbitnya perda ini menjadi sebuah neraka bagi buruh karena segala sesuatu harus dilakukan kesepakatan tapi ini sudah tidak lagi mencerminkan kesejahteraan bagi buruh atau pemerintah tidak sama sekali memberikan ruang untuk buruh untuk melakukan negoisasi UMK," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: