Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK: Honorarium Komisaris Bank Jateng Langgar Ketentuan

Warta Ekonomi -

WE Online, Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah menilai pembayaran honorarium terhadap dewan komisaris Bank Jateng menyimpang dari ketentuan.

"Kelebihan pembayaran honorarium dewan komisaris Bank Jateng melanggar ketentuan Bank Indonesia tentang good corporate governance," kata kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Cris Kuntadi saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di Semarang, Senin (22/12/2014).

Hal tersebut, katanya, merupakan satu dari enam temuan BPK atas laporan keuangan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu. Temuan lain dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK yakni laporan keuangan bermasalah pada Bank Jateng terkait dengan pemberian jasa produksi dan penghargaan akhir masa jabatan direksi pada tahun 2013.

"Bank Jateng melakukan kelebihan biaya pencadangan jasa produksi dan penghargaan akhir masa jabatan direksi pada 2013 sebesar Rp39 miliar yang belum diperhitungkan dalam biaya 2014," katanya.

Selain itu, terdapat pula temuan posisi saldo giro BI per 31 Desember 2013 yang mengalami lebih saji, katanya. Temuan lain juga berkaitan dengan saldo rekening penampungan kliring yang tidak dapat dijelaskan. Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Tindak lanjut atas temuan tersebut, kata Cris, akan dikaji untuk menentukan terjadinya pelanggaran hukum atau tidak. Terpisah, Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno tidak berkomentar banyak. "Masih ada waktu dua bulan, kami akan selesaikan masalah-masalah yang jadi temuan BPK ini," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: