Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka pada salah satu Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Adapun Achsanul Qosasi diguda menerima uang sebesar Rp40 miliar pada tanggal 19 Juli 2022 di salah satu hotel di Jakarta. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut alat bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung cukup untuk menaikkan status tersangka pada Achsanul Qosasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum'at (3/11/2023).
Baca Juga: BTS Terus Dikebut, Menkominfo Budi Arie: Demi Pemerataan Akses Digital
"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt," tambahnya.
Kuntadi menuturkan, Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait jabatan. Dia juga menyebut, uang tersebut diberikan langsung oleh terdakwa BTS 4G lainnya, yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR), berdasarkan perintah Irwan Hermawan (IH).
"Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," jelasnya.
Lebih jauh, Kuntadi juga menyebut Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement