Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PMHI: Penyidik Sah KPK dari Polri, Kejaksaan, dan PPNS

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, menyatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang sah menurut UU adalah yang berasal dari Kepolisian, PPNS atau Kejaksaan yang diangkat oleh KPK.

"KPK adalah lembaga anti korupsi yang dibentuk tersendiri dengan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Dalam keterangan tertulis dia menyatakan, tugas utama dibentuknya lembaga ini yaitu untuk melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Jika merujuk pada Pasal 45 UU KPK yang menyebutkan Penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK, tambahnya, ketentuan ini tidak berdiri sendiri, harus dipahami Pasal 21 ayat (1) UU KPK yang mengatur tentang komposisi KPK terdiri dari Pimpinan, Tim Penasihat dan Pegawai KPK.

Kemudian Pasal 21 ayat (4) UU KPK menegaskan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan ketentuan ini, penyidik dan penuntut umum di KPK adalah pimpinan, kemudian dalam pelaksanaannya pimpinan mendistribusikan tugas dan wewenang tersebut kepada penyidik dan penuntut umum yang diangkat oleh KPK sebagaimana dimaksud Pasal 45 UU KPK.

Fadli menambahkan, karena UU KPK tidak spesifik mengatur tentang siapa penyidik yang dimaksud Pasal 45 UU KPK tersebut, maka berlaku penyidik yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP yaitu Kepolisian dan PPNS. "Selain itu terhadap perkara tipikor, diberikan juga kewenangan kepada kejaksaan sebagai penyidik sesuai Pasal 30 UU Kejaksaan," kata Fadli.

Dengan begitu, lanjut dia, penyidik KPK yang sah menurut UU adalah penyidik yang berasal dari Kepolisian, PPNS atau Kejaksaan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: