Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Samad Merasa Dirinya Dikriminalisasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad bersikukuh kasus yang dituduhkan padanya merupakan upaya kriminalisasi.

"Akal sehat saya menilai ini kriminalisasi hukum terhadap saya. Tapi sebagai warga negara yang baik dan penegak hukum, tetap saya harus tunduk terhadap proses hukum," kata Samad usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Pasalnya, kasus yang dituduhkan kepada dirinya itu baru diusut saat ia menjabat sebagai Ketua KPK. "Saya ikhlas menerima ini sebagai risiko dari sebuah perjuangan pemberantasan korupsi," ucapnya. Dalam pemeriksaan selama 2,5 jam itu, menurut dia, penyidik tidak memiliki tujuan yang jelas. Pasalnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik Polri sudah diajukan sebelumnya.

"Pertanyaan-pertanyaannya mengulang hal-hal yang sudah ditanyakan. Jadi saya pikir ini akan begini terus, berputar-putar dan bolak-balik," ujarnya.

Pada Kamis, Abraham Samad menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang dituduhkan padanya. Meski pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, pemeriksaan tetap dilakukan oleh penyidik Polda Sulselbar. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tambahan dalam kasus tersebut.

"Ini tetap pemeriksaan oleh Polda Sulsel. Jadi orang Polda Sulsel yang datang ke sini, kebetulan kemarin kan hari Bhayangkara, mereka ada disini (Jakarta)," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa 17 Februari, Polda Sulsel mengumumkan status tersangka Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Abraham Samad ditersangkakan karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan atas laporan dari Feriyani Lim.

Dalam kasus itu pula, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Feriyani disinyalemen memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.

Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.

Dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang disangkakan itu, Abraham dijerat dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo pasal 55,56 KUHP. Atau pasal 93 UU RI No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: