Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansel Capim KPK Diharapkan Tak Lempar Risiko ke Presiden

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono meminta Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) untuk memilih dengan tepat sehingga tidak membebani Presiden Joko Widodo di kemudian hari, karena nama-nama yang disodorkan tersebut bermasalah.

"Karena Presiden Jokowi hanya menerima delapan nama hasil pilihan Pansel, maka tanggung jawab lebih besar adalah ada pada Pansel," katanya di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Ia mengatakan, sesuai prosedur, pilihan terbaik di antara para pendaftar lainnya penentunya adalah Pansel yang terdiri sembilan Srikandi tersebut. "Sedangkan Presiden hanya pihak yang menerimanya tanpa intervensi," katanya.

Ia mengatakan, pemilihan Capim KPK periode ini baik Pansel maupun Presiden Jokowi dituntut ekstra hati-hati agar tidak salah pilih dan memilih orang yang bermasalah karena dapat menjadi pertaruhan masa depan pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, menurut dia, keterbukaan informasi dalam proses seleksi sangat diperlukan. Ketertutupan dalam proses seleksi berpotensi memunculkan kandidat 'kucing dalam karung'".

"Mestinya sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi, Pansel benar-benar yakin dan juga mengadakan sinkronisasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kapolri karena saat ini masih ada beda persepsi tentang beberapa hal antara Pansel dengan Kabareskrim Budi Waseso," katanya.

Ia mengatakan, Pansel KPK kali ini benar-benar berdiri di kondisi yang sangat krusial. Sebab meskipun selama ini Pansel untuk memilih pimpinan/komisioner KPK dan juga komisioner komisi-komisi negara lainnya sudah mencoba serius dan profesional, tetapi kenyataanya masih ada orang-orang yang bermasalah.

Beberapa komisi negara ada satu atau dua komisionernya memiliki masalah integritas atau integritasnya dipertanyakan, baik yang kemudian muncul ke permukaan lewat media maupun tidak/belum. Oleh karena itu Pansel harus ekstra hati-hati.

"Jangan melempar risiko ke Presiden. Kalau memang dideteksi ada Capim yang bermasalah, dari berbagai aspek, maka nama orang tersebut jangan diserahkan kepada Presiden karena Presiden hanya memiliki waktu dua pekan untuk kemudian harus menyerahkan nama-nama tersebut kepada DPR," katanya.

Yang perlu dicatat, menurut dia, adalah bahwa saat ini eranya keterbukaan informasi publik, sehingga harus terbuka dalam aspek-aspek yang memang harus terbuka dalam proses seleksi maupun profil para capim KPK. Bagaimana pun caranya dan dari mana pun sumbernya, menurut dia, suatu saat publik akan mengetahui tentang profil para Capim karena arus informasi yang didukung teknologi informasi dan model jejaring yang sudah canggih.

Terkait dengan para Capim KPK, ia mengingatkan, bila terpilih mereka itu adalah pejabat publik, sehingga menurut ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mereka tidak boleh merahasiakan hal-hal yang bersifat pribadi seperti kekayaan/keuangan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Memang pada Pasal 17 UU KIP dinyatakan informasi pribadi adalah rahasia atau dikecualikan.

"Tetapi jika seseorang menjadi pejabat publik, ia harus terbuka kepada publik, kecuali informasi yang benar-benar pribadi seperti nomor rekening yang juga dirahasiakan oleh UU Perbankan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: