Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM: Subsidi Listrik Industri Rp16,72 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online - Kementerian ESDM mencatat pelanggan industri skala menengah dan besar akan memperoleh subsidi listrik APBN 2014 sebesar Rp16,72 triliun.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Kementerian ESDM Satya Zufanitra di Jakarta, Kamis mengatakan, jumlah itu 20,1 persen dari alokasi subsidi listrik 2014 sebesar Rp81,77 triliun.

"Besaran subsidi itu sudah menurun dibandingkan 2013 yang mencapai Rp28,8 triliun atau 28,5 persen dari realisasi Rp101,21 triliun," katanya.

Menurut dia, alokasi Rp16,72 triliun itu terdiri atas pelanggan industri I3 yang memakai tegangan di atas 200 kVA sebesar Rp14,95 triliun dan I2 yang memakai tegangan 14 kVA sampai 200 kVA dengan nilai Rp1,77 triliun.

Pada 2014, pemerintah menetapkan pelanggan industri besar (I4) di atas 30 MVA dikenakan kenaikan tarif, sehingga tidak lagi menerima subsidi.

Sementara, pada 2013, pelanggan I4 masih mendapat subsidi Rp7,71 triliun.

Satya menambahkan, penerima subsidi listrik terbesar 2014 masih rumah tangga kecil (R1) dengan tegangan 900 VA sebesar Rp23,67 triliun dan disusul R1 tegangan 450 VA senilai Rp23,53 triliun.

Setelah I3 di atas 200 kVA, urutan 10 besar penerima subsidi terbesar 2014 selanjutnya adalah R1 1.300 VA sebesar Rp6,68 triliun, R1 2.200 VA Rp3,61 triliun, pelanggan pemerintah (P3) Rp1,53 triliun.

Kemudian, rumah tangga sedang (R2) 3.500-5.500 VA sebesar Rp1,44 triliun, bisnis kecil (B1) 2.200 VA Rp1,13 triliun, dan sosial sedang (S2) 2.200-200.000 VA Rp1,11 triliun.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PLN yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar mulai 1 Mei 2014.

Permen ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014.

Kenaikan tarif berlaku bagi pelanggan I3 khusus perusahaan berstatus terbuka sebesar 8,6 persen dan I4 sebesar 13,3 persen yang diberlakukan dua bulan sekali.

Setelah 1 Mei, kenaikan tarif berikutnya adalah 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.

Dengan demikian, secara total pada 2014, tarif listrik I3 tbk akan naik 38,9 persen dan I4 naik 64,7 persen. (Ant)

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: