Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Politisi Hanura Terkait Kasus Haji

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi VI dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Erik Satrya Wardhana dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha KPK di Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Erik sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Kamis (17/7/2014), namun tidak memenuhi panggilan sehingga dijadwalkan ulang. Selain Erik, KPK juga memeriksa istri Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz, yaitu Wardatun N Soenjono. Wardatun diketahui telah hadir di KPK.

Sebelumnya Irgan telah diperiksa KPK kemarin. Dalam pemeriksaannya tersebut ia mengaku sudah menyerahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tiket pergi penerbangan. Ia juga mengatakan bahwa dirinya memang meminta untuk berangkat ibadah haji bersama mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2012.

KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktik nepotisme karena Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun, meski rombongan tersebut tetap membayar untuk berangkat haji.

Sejumlah anggota rombongan haji Suryadharma Ali telah diperiksa KPK antara lain istrinya, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono, serta anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati. Suryadharma mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji pada 2012.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota, KPK dalam kasus ini pun menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi. Mantan Menteri Agama itu pun menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: