Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsultan: Fungsi DJP Masuk Konsep Trias Politika

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kantor Konsultan Pajak Fidel (KKPF) menilai fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masuk ke dalam konsep trias politika karena menjalankankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif sekaligus.

"Sebagai contoh, dia melaksanakan pemungutan pajak, artinya menjalankan fungsi eksekutif, dia membuat aturan pajak, artinya menjalankan fungsi legislatif dan dia mengurus keberatan pajak, artinya menjalankan fungsi yudikatif," kata Managing Partner KKPF, Fidel di Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Fidel mengatakan ketiga fungsi tersebut tidak seharusnya dilakukan semua oleh DJP, sehingga dibutuhkan sebuah Badan Penerimaan Negara untuk menjalankan fungsi eksekutif tersebut.

"Jadi dengan dibentuknya Badan Penerimaan Negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, mereka hanya bertugas mencari uang, memungut pajak, tidak mengurusi persoalan membuat aturan pajak dan menerima serta mengadili keberatan pajak," kata Fidel yang juga aktif di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) itu.

Menurut dia, fungsi pembuatan legislasi perpajakan bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan fungsi menyidangkan perkara keberatan pajak bisa dilakukan oleh badan independen baru yang dibuat khusus.

Terkait kepala yang nantinya memimpin badan tersebut, Fidel mengatakan, ia harus mengerti dan paham betul soal perpajakan dan kebeanan serta cukai.

Fidel menambahkan DJP saat ini mengemban tugas yang berat dengan menjalankan ketiga fungsi tersebut sehingga tidak dapat fokus terhadap penerimaan pajak yang kian jauh dari yang ditargetkan.

Isu pemisahan DJP dari Kemenkeu muncul di kalangan DPR setelah melihat pertumbuhan penerimaan pajak yang kian menurun.

Dewan menilai lemahnya manajemen di DJP sehingga perlu ada kemandirian dari DJP agar pengelolaan perpajakan lebih optimal dan tidak tercapainya target penerimaan sejak 2007 secara berturut-turut hingga tahun 2013 dapat segera dihentikan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: