Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Pemerintah Perlu Proteksi Industri dalam Negeri

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah perlu meningkatkan kebijakan yang lebih mengarah kepada upaya proteksi untuk pengembangan beragam sektor industri dalam negeri.

"Saat ini pemerintahan SBY-Boediono telah berhasil memberikan kekebalan moneter pada industri dalam negeri dan berharap dapat dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru," kata Harry Azhar Azis di Jakarta, Senin (25/8/2014).

Untuk itu, menurut dia, hal yang dapat dilakukan pemerintahan periode mendatang adalah melalui RAPBN Perubahan 2015. Hal tersebut, lanjutnya, karena defisit anggaran APBN saat ini sudah dipatok 2,23 persen dari PDB (produksi domestik bruto) atau sekitar Rp 257,6 triliun serta hanya menyisakan ruang fiskal yang sangat minim sebesar 0,68 persen.

"Untuk menyiasati APBN harus melalui kebijakan protektif seperti pembatasan 40 persen kepemilikan asing pada bank umum dan 49 persen pada industri asuransi," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Ia berpendapat hal itu bakal mendorong pertumbuhan ekonomi yang bisa sampai tujuh persen atau 1-1,5 persen di atas asumsi dasar yang ditetapkan APBN saat ini, yaitu sebesar 5,5-6 persen pada 2015.

Sebelumnya, pengamat masalah pertanian Gede Sedana mengharapkan pemerintahan baru yang dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mampu menerapkan kebijakan proteksi bidang pertanian.

"Kebijakan proteksi itu dilakukan melalui pengendalian atau pembatasan produk-produk impor dengan mengutamakan hasil pertanian dalam negeri yang sebenarnya mempunyai potensi sangat besar," kata Gede Sedana yang juga Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendera Denpasar itu, Sabtu (2/8/2014).

Ia mengatakan pertanian berdaulat juga dapat diwujudkan melalui kebijakan khusus seperti yang diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Upaya itu dapat dilakukan dengan cara membentuk pengembangan perusahaan daerah guna membeli produk-produk dari usaha tani yang dihasilkan oleh petani produsen.

Gede Sedana mengingatkan perlindungan dan pemberdayaan petani itu dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan petani yang lebih baik. Upaya itu sekaligus menghilangkan praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: