Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maksimalkan Pemanfaatan 'E-Commerce', Kemendag Adakan Lokakarya bagi UKM

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengupayakan agar para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dapat memperluas wawasannya mengenai peluang dan tantangan perdagangan melalui sistem online atau yang biasa dikenal dengan istilah e-commerce. Selain itu, Kemendag ingin mendorong agar pelaku UKM dapat memaksimalkan pemanfaatan e-commerce dalam mempromosikan dan memasarkan produknya.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi ketika membuka workshop bertema Pemanfaatan E-Commerce untuk UKM di Auditorium Kemendag, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Wamendag mengatakan workshop ini diselenggarakan juga untuk menjajaki sejauh mana perkembangan dan pemanfaatan e-commerce di kalangan pelaku UKM selama ini.

"Penjajakan ini penting untuk melihat sejauh mana kesiapan para pelaku UKM dalam menyikapi prospek perdagangan ke depan yang serba online," ujar Wamendag.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) tahun ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan regulasi e-commerce ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Melalui workshop ini, Kemendag juga ingin mengajak para pelaku UKM untuk secara tidak langsung terlibat dalam penyusunan regulasi e-commerce yang tengah dalam proses penyusunan tersebut.

"Momentum ini ingin kami gunakan untuk menggali pemikiran, gagasan, dan berbagai ide konstruktif dari para pelaku UKM sebagai bahan masukan bagi penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," jelas Wamendag.

Dirjen PDN Srie Agustina menambahkan workshop ini merupakan salah satu sarana untuk membina, meningkatkan kemampuan, dan mengasah keterampilan para pelaku UKM.

"Workshop ini bertujuan untuk menambah pengetahuan para pelaku UKM serta mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang pasar e-commerce," ujarnya.

Salah satu hal yang membuat e-commerce harus segera diregulasi adalah besaran nilai transaksinya, meski nilai transaksi pasar e-commerce masih cukup bervariasi. Menurut riset Vela Asia dan Google, total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013 hingga Januari 2014 diprediksi mencapai USD 8 miliar yang setara dengan Rp 96 triliun. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai angka USD 24 miliar atau setara dengan Rp 288 triliun.

Terkait hal tersebut, Dirjen Srie mengharapkan bahwa pertumbuhan positif pasar e-commerce ini harus dapat dinikmati oleh pelaku usaha UKM yang mewakili lebih dari 90% bisnis Indonesia. Selain peningkatan kualitas produksi, salah satu kunci keberhasilan UKM untuk meningkatkan daya saingnya adalah ketersediaan pasar bagi produk mereka dan e-commerce merupakan salah satu solusinya.

"E-Commerce memberikan peluang bagi UKM untuk memperoleh pelanggan baru. Tidak hanya dari dalam negeri, namun juga dari luar negeri," ujar Srie.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: