Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Lebaran, Kemendag Gelar Pengamanan di SPBU hingga Tindak Tegas Aksi Pelanggaran

Jelang Lebaran, Kemendag Gelar Pengamanan di SPBU hingga Tindak Tegas Aksi Pelanggaran Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan belum lama ini melakukan upaya pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel dalam pengamanan tersebut. Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pengamanan dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. “Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Kemendagri Dorong BUMD jadi Pionir Pengendalian Inflasi

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi lineterhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar. Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Pelanggaran itu berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang. “Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda. “Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” katanya.

Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran. Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Pertamina Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang

“Intinya, kami tertibkan. Jangan sampai di HBKN ini banyak orang yang mudik, malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen. Makanya, mesin pompa ini kami segel,” tegas Mendag Zulkifli Hasan

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, langkah selanjutnya adalah menggelar pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (Wasmatlitrik). Langkah ini untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang mengutarakan bahwa Kemendag telah menangani beberapa kasus metrologi legal dan telah masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana. Kasus-kasus itu tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Serang, Banten.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: