Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inilah Tujuh Rekomendasi MPR 2009-2014 kepada MPR 2014-2019

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hari ini menggelar Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2009-2014 di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Senin (29/9/2014). Ada dua agenda besar dalam sidang paripurna MPR di antaranya pertama laporan dari pimpinan panitia ad hoc pengubahan peraturan tata tertib MPR dan laporan panitia ad hoc rekomendasi MPR 2009-2014.

Anggota panitia ad hoc II Mohhamad Jafar Hafsah mengatakan rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 ini disusun melalui tim kerja kajian sistem ketatanegaraan Indonesia yang telah menerima, menyerap, serta mengkaji aspirasi masyarakat dan daerah tentang permasalahan sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 ini menjadi pertimbangan MPR masa jabatan 2014-2019 dalam melakukan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia serta memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI berdasarkan semangat bhinneka tunggal ika," kata Jafar Hafsah saat membacakan laporan panitia tentang rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 di Gedung MPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Berikut tujuh rekomendsi MPR masa jabatan 2009-2014 kepada MPR periode 2014-2019, yaitu

1. melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945 dengan tetap berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai segala sumber hukum negara;

2. melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan

penyelenggaraan negara;

3. melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila UUD 1945, NKRI, dan bhinneka tunggal ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dalam rangka pembangunan karakter bangsa;

4. membentuk lembaga kajian yang secara fungsional bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, NKRI, dan bhinneka tunggal ika serta implementasinya;

5. mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan UUD 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR;

6. melakukan penataan sistem peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara;

7. memperkuat status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: