Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Temukan Ribuan Selang Tabung Gas Tak SNI

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan menemukan sekitar 10.000 selang tabung gas LPG yang tak sesuai standar SNI beredar di pasaran.

"Selang-selang ini sangat membahayakan masyarakat. Rawan bocor dan bisa menimbulkan kebakaran," tegas Direktur Jenderal SPK Widodo dalam sidaknya di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Selain itu, tim dari Ditjen SPK juga menemukan sekitar 29.000 buah cakram optik (CD) kosong dan produk mainan anak yang belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait SNI wajib dan/atau kewajiban label dalam bahasa Indonesia. Produk-produk ini akan disita Ditjen SPK. "Kami harus bertindak tegas," jelasnya.

Terkait penemuan ini, Widodo mengatakan bahwa sesuai peraturan yang berlaku maka semua barang dagang harus berlogo SNI dan menggunakan label serta petunjuk bahasa Indonesia. Tujuannya supaya konsumen paham.

"Jika tidak ada (logo SNI dan label petunjuk dalam bahasa Indonesia) pelaku usaha bertanggung jawab. Bisa dipidana lima tahun atau denda Rp 2 miliar," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: