Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Panggil Tiktok Pekan Depan, Bahas Keranjang Kuning?

Kemendag Panggil Tiktok Pekan Depan, Bahas Keranjang Kuning? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk memanggil Tiktok dan Tokopedia terkait dengan proses migrasi yang dilakukan keduanya. Pasalnya, proses migrasi tersebut ditargetkan selesai pada Maret 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Isy Karim, mengutarakan apabila Kemendag akan meninjau seberapa patuh TikTok dan Tokopedia dalam menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. 

“Untuk melihat comply-nya. Kan kemarin udah tinggal 25%, dua minggu atau tiga minggu yang lalu,” kata Isy di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Kemendag Ungkap Integrasi Tiktok dan Tokopedia Sudah Capai 70%

Adapun, Permendag 31/2023 pasal 21 ayat 3, terkait larangan media sosial tidak boleh memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Isy menyebut bila proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah berlangsung ke mitranya, yakni Tokopedia. "Sudah, pembayaran sudah beralih ke Tokopedia," ucapnya.

Sementara, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dalam kesempatan yang berbeda kembali meminta Tokopedia dan TikTok mematuhi aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air. Adapun aturan yang dimaksud yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 
Baca Juga: Tiktok Masih Saja Melanggar Aturan, Menteri Teten Minta Hal Ini Dipatuhi

Sebab sejak beleid itu terbit, Jerry menyebut, TikTok melalui Tiktok Shop masih melakukan penjualan secara daring seperti eCommerce dan terdapat melakukan transaksi dalam satu aplikasi. Menurut Jerry, aturan Permendag omor 31/2023 Secara tegas mengatur dan menyatakan media sosial dilarang berjualan.

"Yang namanya media sosial enggak boleh jualan, kalau mau jualan yah harus apply izin untuk jualan online. Nah TikTok dan Tokopedia kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31/2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry di kantornya Kementerian Perdagangan, hari ini, Jakarta, Senin (26/2/2024).

"Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar," sambung politisi asal Partai Golkar itu. 

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa masih adanya fitur transaksi di TikTok Shop melanggar aturan Peraturan Menteri (Permendag) No. 31 tahun 2023.

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” kata Menkop UKM, Teten Masduki di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Teten pun tetap meminta TikTok untuk mengikuti aturan dengan memisahkan antara sosial media dengan e-commerce. Pasalnya, TikTok diketahui sudah berinvestasi di platform Tokopedia. 

“Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten. 

Ia pun menyatakan tengah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Perdagangan yang dikomandoi oleh Zulkifli Hassan, mengenai pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: