Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker-BKN Perkuat Penguji K3 Perusahaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Kepegawaian Negara sepakat untuk menerapkan peraturan bersama guna memperkuat kualitas dan kuantitas petugas penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

"Penguatan peran penguji K3 ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan perdagangan global," kata Menaker M Hanif Dhakiri usai penandatanganan peraturan bersama tersebut di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Penandatanganan peraturan bersama dilakukan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno yang terkait Pelaksanaan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji K3 dan Angka Kreditnya.

Hanif mengatakan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan menjadi salah satu syarat wajib yang harus diterapkan dalam persaingan di tingkat ASEAN dan era globalisasi yang ketat. "Para penguji K3 harus memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan dalam menghadapi perdagangan global bagi perusahaan," kata Hanif.

Sementara itu, penerapan SMK3 akan berpengaruh dalam peningkatan kualitas produk, produktivitas tenaga kerja dan efisiensi perusahaan yang mampu meningkatkan daya saing di pasar bebas. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 sebagai pedoman bagi perusahaan.

Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan BKN siap membantu Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan SDM di bidang K3 sesuai dengan tantangan yang dihadapi. "BKN dan Kemnaker harus bersinergi untuk jabatan penguji K3 di pemerintah agar kinerjanya bisa terukur. BKN siap membantu menciptakan PNS yang profesional sesuai bidangnya masing-masing," kata Eko. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: