Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KNTI Harapkan Menteri Susi Terus Konsisten

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tetap konsisten dengan kebijakannya, agar jangan sampai terjadi pelonggaran atau penarikan kembali aturan.

"Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tetap konsisten dengan kebijakannya tersebut. Hal ini guna memperbaiki kinerja usaha perikanan nasional kedepan dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia," kata Ketua Bidang Analis Strategis dan Kebijakan Publik DPP KNTI Suhana di Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Namun demikian, ujar dia, Menteri Kelautan dan Perikanan perlu segera merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan jangka pendek untuk mengatasi dampak dari kebijakan yang telah diputuskannya.

Misalnya, kebijakan pelarangan alat tangkap sejenis "trawl" sangat berdampak pada aktivitas nelayan kecil, di mana sebagian besar nelayan kecil, khususnya yang ada di sepanjang Pantura menggunakan alat tangkap seperti itu.

"Dengan demikian apabila dilarang mereka akan kesulitan dalam melakukan aktivitas menangkap ikan, terlebih keputusan menteri kelautan dan perikanan tersebut terkesan tidak disosialisasikan terlebuh dahulu kepada para nelayan," tukasnya.

Sementara itu dalam jangka menengah dan panjang, Menteri Kelautan dan Perikanan perlu segera mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, serta penguatan teknologi alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan sesuai dengan wilayah tangkapan yang ada di seluruh perairan Indonesia.

Sebelumnya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengan larangan "transshipment" atau alih muatan di tengah laut tidak boleh kendor atau dilonggarkan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, "transshipment" bakal berakibat antara lain kepada menghilangnya pemasukan Negara akibat hilangnya pendapatan bukan pajak di Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006, misalnya, jasa pelabuhan perikanan.

Dalam hal ini, ujar dia, masyarakat pelaku perikanan skala kecil dan industri dalam negeri kehilangan kesempatan untuk ikut mengolah bahan mentah.

Sementara itu, Ketua Umum KNTI M Riza Damanik menduga aturan yang bakal melonggarkan larangan "transshipment" (alih muatan di tengah laut), karena adanya desakan yang kuat dari elemen mafia perikanan.

"Patut diduga kelonggaran ini diberikan di bawah tekanan para mafia perikanan," kata Riza Damanik di Jakarta, Senin (9/2/2015).

Riza mengaku heran karena satu persatu peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang awalnya ketat, sekarang malah kembali dilonggarkan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: