Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Ingatkan Masyarakat Agar Waspada Investasi Bodong

Warta Ekonomi -

WE Online, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat Jawa Timur berhati-hati saat menanamkan dana pada instrumen investasi dengan bunga tinggi karena bisa dipastikan hal itu penipuan.

"Saat ini kasus investasi bodong tampaknya belum serta merta membuat masyarakat tergerak untuk lebih waspada ketika berinvestasi. Penyebabnya, mereka masih mudah tertarik dengan iming-iming bunga tinggi dan ingin cepat kaya secara instan," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Sardjito, ditemui di Surabaya, Selasa (3/3/2015).

Ia mengungkapkan, meski beberapa kasus investasi serupa terkuak tetapi sejumlah masyarakat masih berminat mengeluarkan modal. Bahkan, kini korbannya terus ada dan tidak lagi dari masyarakat menengah ke bawah melainkan banyak dari masyarakat menengah atas.

"Contoh kasus Wahana Global Bersama yang memiliki 11.500 nasabah dan akhirnya merugikan masyarakat antara Rp3,5 triliun-Rp7 triliun," ujarnya.

Oleh sebab itu, imbau dia, masyarakat perlu meneliti bagaimana karakter investasi yang ditawarkan kepadanya. Seperti menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar, atau penawaran yang dilakukan secara online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik.

"Sampai sekarang penipuan investasi itu terjadi hampir di berbagai bidang mulai produk keuangan, maupun nonkeuangan seperti emas dan agrobisnis," katanya.

Bahkan, tambah dia, OJK juga mengetahui bahwa ada sejumlah perusahaan investasi yang tak jelas. Mereka juga menawarkan investasi dengan imbal hasil yang tinggi. Berdasarkan data pengaduan OJK, perusahaan yang tidak jelas legalitasnya mencapai lebih dari 200 perusahaan.

"Oleh karena itu, kami minta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan imbal hasil yang fantastis, Untuk itu, kami berupaya melaksanakan berbagai program edukasi dan sosialisasi," katanya.

Ia optimistis, beragam langkah tersebut dapat mencegah kian maraknya kasus investasi bodong dan penipuan investasi lain. Selain itu OJK juga melakukan tindakan seperti inisiatif pembentukan satuan tugas waspada investasi yang terdiri dari beberapa regulator.

"Misalnya OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Umkm, penegak hukum (kepolisisan dan kejaksaan agung) serta instansi atau pihak terkait," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: