Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW Protes Langkah KPK Limpahkan Kasus ke Kejagung

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Aktivis lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption (ICW) Watch Emerson Yuntho menyatakan ICW protes terhadap langkah pimpinan KPK yang melakukan pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"ICW komplain terhadap langkah pimpinan sementara KPK yang langsung menyerah dan melimpahkan kasus Pak BG ke Kejaksaan Agung," kata Emerson Yuntho pada diskusi dialektika di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Menurut Emerson, KPK sesungguhnya masih memiliki peluang untuk menyelesaikan kasus Komjen Pol Budi Gunawan, bukannya langsung menyerah. Ia mencurigai adanya konflik kepentingan pada pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Pak Ruki (Taufiqurrahman Ruki), meskipun pernah menjadi pimpinan KPK tapi dia tetap polisi. Sedangkan, Pak Senoaji (Indrianto Senoaji), adalah pengacara yang pernah membela Polri. Karena itu, keduanya memiliki konflik kepentingan," katanya.

Emerson menegaskan, sepanjang sejarah KPK, belum pernah ada kasus yang ditangani kemudian dilimpahkan kepada lembaga penegakan hukum lainnya. Semua kasus yang ditangani KPK, kata dia, semuanya diselesaikan sendiri, tidak ada yang dilimpahkan. Ia menyayangkan, langkah pimpinan sementara KPK yang belum melakukan upaya apapun tapi langsung melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan Agung.

"KPK sudah lama berdiri dan menyelesaikan semua kasus yang ditanganinya. KPK bukan tipikal lembaga hukum yang mudah menyerah," katanya.

Menurut Emerson, ICW mengkhawatirkan, di Kejaksaan Agung kasus Komjen Budi Gunawan dapat dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tanpa alasan jelas dan tidak dipublikasi. Dia juga mengkhawatirkan, kasus Budi Gunawan yang akan ditangani Kejaksaan Agung bukan murni proses hukum, tapi sarat dengan kepentingan politik.

"Kasus BG, potensi dihentikan di tengah jalan cukup besar, tapi kalau ditangani KPK tidak bisa dihentikan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: