Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri: Negara Harus Bela WNI, Bukan Cabut Kewarganegaraan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan kebijakan untuk mencabut hak kewarganegaraan WNI yang diduga terkait tindak terorisme perlu dikaji secara teliti.

"Itu harus jeli, karena seorang warga negara yang lagi di luar negeri, apa pun itu, Negara harus membela. Kalau memang aspeknya dia ke situ (tindak terorisme), (pencabutan kewarganegaraan) harus ada telaah yang khusus," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Dia mengatakan wacana pencabutan hak kewarganegaraan tersebut saat ini sedang dipertimbangkan apakah akan dimasukkan dalam poin revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Terkait 16 WNI yang ditahan aparat Turki karena hendak menerobos ke Suriah secara ilegal, Pemerintah berwacana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang guna dapat mencabut hak kewarganegaraan mereka jika terbukti akan bergabung dengan kelompok Islam radikal.

Sebanyak 12 dari 16 WNI tersebut telah dideportasi oleh Pemerintah Turki dan diperkirakan tiba di Indonesia dalam pekan ini.

"Sekarang yang di Turki dideportasi ke sini, kalau sudah kembali ke kita harus ditanya dulu apa motivasi perginya, apakah kesasar atau menyasarkan diri artinya memang sengaja, kan harus dilihat dulu," jelas Mendagri.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pihaknya sedang menyusun Perppu terkait status kewarganegaraan 16 WNI yang ditahan di Turki, namun enggan dideportasi ke Indonesia.

"Kami sedang membahas dan menyinkronkan itu, mungkin bisa Perppu, tapi masih akan dilihat lagi. Karena UU kita tidak mengatur 'stateless', jadi kalau dicabut mereka jadi 'no citizen' dan UU kita tidak memungkinkan itu," ujar Yasonna.

Untuk saat ini, lanjutnya, Pemerintah masih menganggap ke-16 WNI yang ditahan di perbatasan Turki karena hendak bergabung dengan gerakan radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Masalahnya kan mereka tidak mau dikembalikan (ke Indonesia) karena ada suaminya di sana (Suriah), jadi ini bukan persoalan mudah. Tetapi harus diatur kalau ada WNI yang melakukan pekerjaan diduga teroris di negara lain, itu harus kita atur. Kita akan buat payung hukumnya," tutur Yasonna, menjelaskan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: