Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro buka suara terkait dengan hilangnya status ibu kota dari Jakarta. Ia mengatakan, hal tersebut adalahtonggak penting dalam evolusi fungsi dan peran sekaligus misi wilayah terkait untuk menjadi kota global dan pusat perdagangan dunia.
"UU DKJ ini memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota', Senin (22/4).
Baca Juga: Angka Kemiskinan Capai Nol Persen, Kemendagri Apresiasi Gubernur Sumsel
Menurutnya, peran Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tak perlu diragukan lagi. Kontribusi Jakarta terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia misalnya, mencapai 17 persen, jauh melampaui daerah lain.
Ia pun menegaskan UU DKJ bukan hanya tentang perdagangan. Melainkan UU ini juga membuka peluang bagi Jakarta untuk berkembang menjadi kota global yang modern, nyaman, dan berkelanjutan.
"Jakarta memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi kota global. Letaknya yang strategis, sumber daya manusianya yang berkualitas, dan infrastrukturnya yang terus berkembang menjadikannya tempat yang ideal untuk investasi dan bisnis," kata Suhajar.
Peran penting ini semakin diperkuat dengan UU DKJ yang memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang, termasuk perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilitas harga, pengembangan ekspor, standarisasi perlindungan konsumen, dan pengaturan jumlah kendaraan.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara menjadi momentum bagi Jakarta untuk semakin fokus pada pengembangan visi utamanya menjadi kota perdagangan global. Penataan yang diberikan oleh UU DKJ memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang.
Salah satu inisiatifnya adalah pengaturan kawasan aglomerasi, yang memungkinkan Jakarta untuk membangun sinergi dengan wilayah sekitarnya, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur.
Suhajar menilai kerja sama antara wilayah Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) menjadi kunci dalam membangun badan layanan bersama yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Tim Hukum AMIN Konsolidasi sambil Halal Bihalal bersama Anies-Muhaimin
Di bawah payung UU DKJ, dibentuklah badan layanan bersama dan kawasan aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan dan infrastruktur di seluruh wilayah. Dewan Aglomerasi yang dibentuk untuk mengkoordinasi tata ruang Jakarta dan sekitarnya, serta mensinkronkan perencanaan pembangunan, akan dipimpin oleh ketua yang ditunjuk oleh Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement