Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Angket Yasonna, JK: Ini Kan Masalah Surat Saja

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penggunaan hak angket DPR kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak tepat.

"Hak angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Tapi ini kan masalah surat saja seorang menteri itu tentu mestinya bukan bagian dari angket," kata Wapres di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Namun Wapres menyatakan tidak bisa menilai apakah hak DPR digunakan sewenang-wenang terkait usulan tersebut. Sebelumnya Pimpinan DPR RI menerima surat usulan pengajuan hak angket yang bakal diterapkan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait keputusannya dalam mengesahkan kepengurusan PPP dan Partai Golkar.

Surat usulan pengajuan hak angket Menkumham itu diserahkan oleh salah satu inisiator hak angket yakni anggota Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis, beserta rombongan dan diterima Fadli Zon.

Fadli Zon menyatakan bahwa pimpinan DPR RI akan segera melakukan rapat pimpinan untuk membahas usulan pengajuan hak angket tersebut.

Menurut keterangan inisiator hak angket Kennedy Azis, surat usulan pengajuan hak angket ditandatangani 116 anggota DPR RI, dari lima fraksi berbeda antara lain, 55 anggota Fraksi Golkar, 37 anggota Fraksi Gerindra, 20 anggota Fraksi PKS, dua anggota Fraksi PPP, dan dua anggota Fraksi PAN.

Pengajuan hak angket diperlukan agar apa yang telah dilakukan Menkumham terhadap internal PPP dan Golkar tidak terjadi pada partai lain. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: