Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Putusan MK, Jusuf Kalla: Tunggu Saja

Jelang Putusan MK, Jusuf Kalla: Tunggu Saja Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, enggan komentari proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Adapun proses persidangan rampung diselesaikan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Jusuf Kalla sendiri meminta semua pihak untuk menunggu kesimpulan dari persidangan PHPU itu.

"Ya, tunggu saja," singkat Jusuf Kalla di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta, Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Jusuf Kalla Buka Suara Soal Ketegangan di Timur Tengah: Iran Menyerang Karena Membalas Israel

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengumumkan hasil persidangan sengketa PHPU pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Adapun hasil persidangan PHPU itu akan diumumkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang bersifat terbuka untuk umum.

"22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU resmi mengumumkan perolehan suara sah hasil Pilpres dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Dalam ketetapan tersebut, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memperoleh suara tertinggi dengan 96.214.691 suara.

Baca Juga: Pakar Sebut Kehadiran 4 Menteri di Sidang MK Beri Transparansi Bansos

Perolehan suara terbesar kedua ditempati pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan perolehan suara 40.971.906.

Sementara di posisi ketiga, ditempati pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan suara 27.040.878. Adapun total keseluruhan suara nasional sebesar 164.227.475 dari 38 provinsi yang telah melalui proses rekapitulasi oleh KPU.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Maret tahun 2024," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, saat membacakan penetapan hasil Pemilu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: